Kemenag Finalisasi Pedoman Penghitungan Kebutuhan Penyuluh Agama

Vaza Diva Fadhilah Akbar| Senin, 19 Mei 2025 13:50 WIB
Direktorat Penerangan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyelesaikan proses finalisasi pedoman teknis penghitungan kebutuhan jabatan fungsional penyuluh agama. Rapat penyusunan pedoman penghitungan kebutuhan Jafung Penyuluh Agama (Foto: kemenag)

Jakarta, INDONESIAINFO.ID - Direktorat Penerangan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyelesaikan proses finalisasi pedoman teknis penghitungan kebutuhan jabatan fungsional penyuluh agama. Penyusunan pedoman ini merupakan tindak lanjut dari mandat regulasi nasional serta bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin pelayanan keagamaan yang layak bagi seluruh warga.

“Memberikan layanan keagamaan bukan sekadar urusan birokrasi, ini bagian dari amanat konstitusi yang tertuang dalam UUD 1945,” tegas Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi, dalam pembukaan kegiatan penyusunan program pedoman di Jakarta, pada Senin (19/5).

Pedoman ini dirancang berdasarkan Pasal 44 Ayat 2 Peraturan Menteri PAN-RB yang mengatur jabatan fungsional penyuluh agama. Kemenag pun menyusun aturan turunan sebagai acuan dalam menghitung kebutuhan penyuluh secara proporsional dan strategis, tidak hanya untuk Islam, tetapi seluruh agama yang dibina oleh Kemenag.

Zayadi menjelaskan bahwa rancangan tersebut telah memperoleh izin prinsip dari Kementerian PAN-RB dan telah melalui berbagai uji coba lintas kementerian, termasuk dengan Dukcapil. Beberapa variabel penting yang digunakan dalam perhitungan meliputi jumlah umat, tingkat kompleksitas persoalan keagamaan, beban kerja, serta kondisi geografis wilayah.

Baca juga :

Ia juga menyoroti tren menurunnya jumlah penyuluh agama yang saat ini tercatat hanya sekitar 38.000 dari sebelumnya 55.000. Menurutnya, hal ini disebabkan banyaknya penyuluh yang berpindah ke formasi jabatan ASN lain karena latar belakang pendidikan mereka.

“Kondisi ini harus menjadi peringatan bagi kita untuk melakukan perhitungan ulang yang lebih presisi atas kebutuhan riil penyuluh agama di lapangan,” ujarnya.

Zayadi juga menegaskan perlunya memperluas peran penyuluh dalam layanan masyarakat, termasuk penguatan keluarga sakinah, edukasi zakat dan wakaf, serta pendampingan umat dalam menghadapi persoalan sosial keagamaan, seperti meningkatnya angka perceraian.

“Penyuluh juga memiliki peran penting dalam layanan pasca nikah. Pendampingan sejak awal sangat penting mengingat angka perceraian yang melonjak hampir 30 persen dari total pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penyuluh harus mampu menjadi jembatan antara kebijakan pembangunan dan realitas sosial keagamaan. Mereka diharapkan menjadi agen komunikasi pembangunan, pemecah konflik berbasis agama, serta motor penggerak ekonomi keumatan.

Kemenag juga menekankan pentingnya organisasi profesi sebagai mitra dalam peningkatan kapasitas penyuluh. Zayadi menyebut IPARI (Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia) kini menjadi mitra resmi kementerian dalam mendukung profesionalitas jabatan fungsional tersebut.

Namun demikian, ia mengingatkan agar proses penyusunan regulasi tidak terjebak pada rincian teknis sektoral yang dapat memperlambat harmonisasi.

“Kita sudah tertahan lima tahun karena terlalu fokus pada rincian teknis per agama. Sekarang saatnya menetapkan parameter yang bersifat strategis dan menyeluruh,” ujarnya.

Rancangan peraturan yang sedang difinalisasi ini akan segera diajukan ke Menteri Agama melalui Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri untuk mendapat pengesahan dan diundangkan.

Sementara itu, Plt Direktur Urusan Agama Katolik yang juga menjabat Sekretaris Ditjen Bimas Katolik, Albertus Triyatmojo, menyambut baik proses harmonisasi ini sebagai langkah menuju keadilan dan kesetaraan antar-penyuluh.

Menurut Albertus, sejak jabatan fungsional Penyuluh Agama Katolik terbentuk pada 1999, belum banyak kemajuan dalam jenjang karier, berbeda dengan kelompok agama lain yang sudah banyak mencapai level madya hingga utama.

“Kita butuh terobosan karena banyak penyuluh Katolik yang belum naik pangkat meski telah puluhan tahun mengabdi,” ungkapnya.

Ia juga menekankan perlunya pendekatan berbasis konteks daerah, terutama di wilayah seperti Nusa Tenggara Timur yang memiliki tantangan geografis dan sebaran umat yang luas.

“Regulasi ini harus adil dan adaptif. Jumlah umat, tantangan wilayah, dan karakter permasalahan mesti diperhitungkan secara proporsional,” tegasnya.

Albertus berharap pedoman ini dapat segera disahkan agar bisa menjadi acuan resmi bagi seluruh direktorat di Kemenag dalam memperkuat layanan keagamaan nasional yang inklusif dan setara.

 

TAGS : Kementerian Agama Penyuluh Agama Dana Finalisasi

Terkini