KPK Soroti Dugaan Gratifikasi dalam Acara Keluarga Pejabat PU

Vaza Diva Fadhilah Akbar| Kamis, 12 Jun 2025 11:10 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan temuan hasil koordinasi pencegahan korupsi bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025. Logo KPK (Foto: Ist)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan temuan hasil koordinasi pencegahan korupsi bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah indikasi adanya gratifikasi yang diterima oleh seorang pejabat di lingkungan Kementerian PU, yang diduga berkaitan dengan penyelenggaraan pesta pernikahan anaknya.

KPK melaksanakan tugas dan fungsi pencegahan korupsi dan melakukan pertemuan di antaranya sebagai tindak lanjut atas pertemuan investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, pada Kamis (12/6) dikutip dari Jurnas.com (yang satu grup juga dengan Indonesiainfo.id).

Dalam pertemuan tersebut, Budi mengatakan bahwa tim dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK meminta agar laporan gratifikasi di lingkungan Kementerian PU dapat disampaikan secara lengkap dan benar.

Baca juga :

Selain itu, lembaga antikorupsi juga mengimbau agar penerimaan gratifikasi lain dapat segera dilaporkan dalam waktu maksimal 30 hari kerja.

“Adapun terkait dengan penerimaan hadiah dalam rangka pernikahan sesuai dengan Peraturan KPK, batas maksimal pemberian yang dapat diterima adalah senilai Rp1 juta. Apabila lebih dari nilai tersebut, maka penyelenggara negara atau aparatur sipil negara wajib melaporkannya kepada KPK,” kata Budi.

Dia menambahkan KPK juga mengimbau supaya aturan internal di Kementerian PU khususnya terkait dengan pengendalian gratifikasi dapat dilakukan pembaruan dan disesuaikan termasuk mencakup ketentuan konflik kepentingan. 

KPK juga mengharapkan agar terdapat pembatasan melibatkan rekan kerja dalam kegiatan atau acara yang berada di ranah pribadi,” ungkap Budi

“Sekali lagi kami tekankan bahwa pertemuan tersebut adalah dalam kerangka pencegahan korupsi,” pungkasnya.

TAGS : KPK Kementerian PU Penerimaan Gratifikasi Pejabat PU

Terkini