KPK Serahkan Tersangka dan Bukti Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP ke Jaksa

Vaza Diva Fadhilah Akbar| Jum'at, 13 Jun 2025 14:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyelesaikan proses penyidikan terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi Logo KPK (Foto: Ist)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyelesaikan proses penyidikan terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada periode 2019 hingga 2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap kedua berupa tersangka beserta barang bukti telah dilakukan kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada Kamis, 12 Juni 2025.

"Penyidikan perkara dugaan TPK terkait proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Tahun 2019-2022, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," kata Budi dalam keterangan tertulis, pada Jumat (13/6) yang dilansir dari Jurnas.com.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelahnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan.

Baca juga :

"Dimana Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan tersangka (IPD, dkk) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Terdiri dari satu pihak swasta dan tiga lainnya merupakan pegawai PT ASDP. Para tersangka sudah dicegah ke luar negeri.

Empat tersangka dimaksud ialah Pemilik PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie; Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

Mereka telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melawan KPK. Namun, permohonan Praperadilan mereka tidak dapat diterima hakim tunggal.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lalu dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

TAGS : Ira Puspadewi PT Jembatan Nusantara Korupsi ASDP Indonesia Ferry

Terkini