Kuota Haji 2024 Diduga Disalahgunakan, KPK Lakukan Penyelidikan

Vaza Diva Fadhilah Akbar| Jum'at, 20 Jun 2025 11:28 WIB
KPK tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 yang melibatkan Kemenag RI Logo KPK (Foto: Ist)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 yang melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Langkah penyelidikan ini dilakukan sebagai respons atas laporan yang diterima dari masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa pengalihan kuota haji reguler ke kuota haji khusus secara sepihak, yang jumlahnya mencapai 50 persen.

Padahal, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus semestinya hanya dialokasikan sebesar 8 persen dari total kuota haji nasional yang diberikan kepada Indonesia.

“Sebagaimana yang disampaikan pak Plt. Deputi, laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis dikutip dari Jurnas.com, pada Jumat (20/6).

Baca juga :

Informasi mengenai pengusutan kasus dugaan korupsi sebelumnya disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu. 

Asep membenarkan KPK tengah mengusut laporan dugaan korupsi tersebut. KPK belum bisa memberi informasi banyak mengenai pekerjaan dimaksud.

“Benar, perkara kuota haji sedang diusut,” kata Asep, pada Kamis (19/6).

Adapaun pada tahun 2024, setidaknya terdapat lima laporan pengaduan mengenai kuota haji. Laporan pertama diterima KPK dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024. Mereka mendesak KPK memeriksa Menteri Agama saat itu yakni Yaqut Cholil dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki.

Laporan kedua dilayangkan oleh Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024. Mereka menyebut ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag RI.

Laporan selanjutnya datang dari mahasiswa STMIK Jayakarta. Mereka membuat laporan pengaduan ke KPK pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Selanjutnya, laporan keempat dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024.

Laporan terakhir dilayangkan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) kepada KPK pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Sebelum menyampaikan laporan, mereka menggelar aksi dengan membawa spanduk bergambar Yaqut di halaman Gedung Merah Putih KPK. Mereka juga memberikan beberapa bunga mawar merah kepada pihak kepolisian dan sekuriti yang melakukan pengamanan.

TAGS : Kementerian Agama RI KPK Korupsi Haji 2024

Terkini