Eks Sekjen MPR Ma`ruf Cahyono Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar

Vaza Diva Fadhilah Akbar| Kamis, 03 Jul 2025 12:09 WIB
KPK menetapkan Ma`ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Jurnas.com)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ma`ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2019–2021, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Ma`ruf diduga menerima gratifikasi senilai Rp17 miliar yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan KPK terkait indikasi penyalahgunaan wewenang selama menjabat.

Pihak KPK menyebutkan bahwa gratifikasi tersebut diduga diberikan dalam bentuk komisi terkait proyek-proyek yang dilaksanakan di lembaga legislatif tersebut. Proses hukum masih terus berjalan untuk mendalami lebih lanjut aliran dana serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.

"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 - 2021," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip dari Jurnas.com, pada Kamis (3/7).

Baca juga :

Dalam prosesnya, KPK telah memeriksa saksi atas nama Jonathan Hartono sebagai Karyawan Swasta pada Rabu, 2 Juli 2025. Dia didalami soal investasi yang dilakukan tersangka Ma`ruf Cahyono.

"Saksi didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka," kata Budi.

Saat ini, KPK masih menghitung total gratifikasi yang diterima tersangka. KPK juga masih mendalami soal pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut.

TAGS : MPR Eks Sekjen Ma`ruf Cahyono Dugaan Gratifikasi KPK

Terkini