
Logo KPK (Foto: Ist)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma`ruf Cahyono.
Permintaan tersebut telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Langkah ini dilakukan KPK sebagai bagian dari penyelidikan dugaan kasus gratifikasi yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pencegahan ke luar negeri ini bertujuan agar Ma`ruf tetap berada di dalam negeri guna mempermudah proses penyelidikan dan pengumpulan informasi yang sedang berlangsung.
"Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dikutip dari Jurnas.com, pada Kamis (3/7).
KPK telah menetapkan Ma`ruf Cahyono sebagai tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp17 miliar dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 - 2021," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (3/7).
Saat ini, KPK masih menghitung total gratifikasi yang diterima tersangka. KPK juga masih mendalami soal pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut.
TAGS : Korupsi MPR Sekjen MPR KPK Ma`ruf Cahyono