Kejagung Cegah Dua Petinggi Sugar Group ke Luar Negeri

Vaza Diva Fadhilah Akbar| Senin, 28 Jul 2025 18:30 WIB
Kejagung telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap dua petinggi Sugar Group Companies, Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: Ist)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan pencekalan terhadap dua petinggi Sugar Group Companies, Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

Permohonan cegah dan tangkal ini diajukan seiring dengan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

"Menurut info penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, pada Senin (28/7) dikutip dari Jurnas.com.

Dia mengatakan keduanya juga sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu, 23 Juli 2025.

Baca juga :

"Sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu," kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman mengatakan keduanya telah masuk daftar cekal atas permintaan Kejagung sejak tanggal 23 April 2025.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan pemufakatan jahat dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Dalam kasus itu, Zarof diduga menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 kg emas. Hasil gratifikasi itu diduga terkait dengan pengurusan perkara yang dilakukan Zarof selama menjabat di MA.

TAGS : Kejaksaan Agung Sugar Group Zarof Ricar Mahkamah Agung Kasus TPPU

Terkini