KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji 2024 di Kemenag

Vaza Diva Fadhilah Akbar| Rabu, 06 Agu 2025 14:45 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) RI Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK (Foto: Jurnas.com)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) RI, dengan meminta keterangan dari pihak travel haji pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Pihak travel diperiksa terkait dugaan adanya pengalihan kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus hingga mencapai 50 persen, yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Dikutip dari Jurnas.com, juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap para penyelenggara travel bertujuan untuk melihat apakah ada tindakan yang tidak sesuai aturan dalam proses ini.

"Ya tentunya para pihak penyelenggara travel begitu ya yang terlibat langsung di lapangan seperti apa, penyelenggaraan haji yang dilakukan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, pada Rabu (6/8).

Baca juga :

Beberapa tokoh yang diperiksa dalam kasus ini antara lain Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz. KPK menduga ada pihak-pihak yang mendapat keuntungan secara melawan hukum dari pengalihan kuota tersebut.

KPK juga telah memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief untuk dimintai keterangan terkait hal ini.

“Ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Hilman Latief) untuk dimintai keterangan dan perkara ini juga masih di tahap penyelidikan,” ujar Budi.

Pada Kamis, 7 Agustus 2025, KPK dijadwalkan untuk memanggil Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan penyimpangan kuota haji 2024 ini.

Penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyoroti adanya pengalihan kuota haji secara sepihak. Temuan ini juga diperkuat oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji yang dibentuk setelah adanya persoalan dalam distribusi kuota haji oleh Kementerian Agama.

TAGS : Info KPK Korupsi Haji 2024 Dirjen PHU Hilman Latief Kemenag

Terkini