
Presiden RI, Prabowo Subianto saat berpidato kenegaraan di sidang tahunan MPR 2025 (Foto: Ist)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan akan menindak para pengusaha yang melanggar ketentuan, termasuk mereka yang melakukan penimbunan barang. Ia memastikan pelanggaran tersebut akan dibawa ke ranah hukum, sementara barang yang ditimbun akan disita negara.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (15/8).
"Saya pastikan perusahaan-perusahaan siapapun yang berani manipulasi dan melanggar, kami akan proses hukum. Dan berdasarkan wewenang konstitusional yang ada pada presiden Indonesia, kami akan sita yang bisa kami sita," kata Prabowo, dikutip dari Jurnas.com.
Prabowo menyebut hal ini dilakukan demi membela kepentingan rakyat. Pemerintah tidak akan ragu-ragu dan tegas pada mereka yang melanggar aturan, dan mencari keuntungan besar di atas pendertiaan masyarakat kecil.
"Kami akan selamatkan rakyat, kami akan membela kepentingan rakyat. Kami pastikan rakyat Indonesia tidak akan jadi korban Serakahnomics," ucap Prabowo.
"Korban mereka-mereka yang mengejar keuntungan sebesar-besarnya, menipu, dan mengorbankan rakyat Indonesia. Dan membawa keuntungan itu, kekayaan itu, keluar dari Republik Indonesia," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan pemerintah yang dia pimpin akan selalu mewaspadai kecurangan dan manipulasi penipuan. Pemerintahannya akan konsekuen menggunakan segala kewenangan yang diberikan dari UUD 1945.
Kepala Negara lantas mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, untuk menyinggung hukuman bagi para penimbun pangan. Para penimbun ini berpotensi dipidana hingga 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar.
"UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terutama pasal 107 juncto pasal 29 ayat 1, yang berbunyi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lain bisa mendapat pidana penjara paling lambat 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar," jelas Prabowo.
TAGS : Presiden Prabowo Sidang Tahunan MPR Pengusaha Proses Hukum