Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Hingga 2029

Vaza Diva Fadhilah Akbar| Senin, 18 Agu 2025 15:51 WIB
Bebasnya Setya Novanto karena upaya hukum yang diajukan di Mahkamah Agung (MA) telah dikabulkan. Gedung Mahkamah Agung (Foto: Doknet)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Mantan Ketua DPR RI periode 2016–2017, Setya Novanto (Setnov), resmi memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman dalam kasus korupsi proyek E-KTP. Meski demikian, ia masih diwajibkan melakukan lapor diri satu kali setiap bulan hingga tahun 2029.

"Bebas bersyarat masih ada kewajiban untuk lapor dalam setiap sebulan. Sampai dengan masa percobaan sampai dengan 29 April tahun 2029," ucap Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jabar Kusnali pada Senin (18/8), dikutip dari Jurnas.com.

Kusnali mengatakan bebasnya Setnov karena upaya hukum yang diajukan Setnov di Mahkamah Agung (MA) telah dikabulkan. Setnov mengajukan upaya peninjauan kembali dan sudah diputuskan pidana yang harus ia jalani menjadi 12 tahun enam bulan dari sebelumnya 15 tahun.

"Berdasarkan perhitungan dari 12 tahun 6 bulan, beliau mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 29 Mei 2025 dan beliau sudah melaksanakan pembebasan bersyarat di tanggal 16 Agustus 2025," kata Kusnali.

Baca juga :

"Dalam amar putusan peninjauan kembali, beliau diputus 12 tahun 6 bulan dengan denda Rp500 juta subsidi dari 5 bulan kurungan. Namun itu sudah dibayar sehingga beliau sudah bisa melaksanakan pembebasan bersyarat yang dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2025," jelasnya lagi.

Setnov yang menjalani masa tahannnya di Lapas Sukamiskin, Bandung terhitung bebas bersyarat sejak Sabtu, 16 Agustus 2025. Kusnali menyebut pelaksanaan wajib lapor merupakan hal lumrah untuk tahanan yang bebas bersyarat.

Disinggung apakah Setnov mendapat remisi kemerdekaan, Kusnali membantah hal tersebut. Setnov, katanya, tidak masuk daftar para napi yang menerima remisi kemerdekaan.

"Beliau kan sudah keluar sebelum pelaksanaan 17,jadi beliau enggak dapat," kata dia.

TAGS : Setya Novanto Korupsi e-KTP Bebas Bersyarat Mahkamah Agung

Terkini