Tak Main-Main, Ini Sanksi Hukum untuk Pejabat Korup di Indonesia

Vaza Diva Fadhilah Akbar| Jum'at, 22 Agu 2025 17:45 WIB
Ini hukuman pejabat yang terlibat pemerasan dan suap dalam hukum Indonesia Ilustrasi - Hukum (Foto: Jurnas)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Kasus pejabat yang melakukan pemerasan dan suap masih menjadi momok dalam dunia birokrasi Indonesia.

Dua tindak pidana ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Hukuman yang dijatuhkan tidak hanya berupa penjara, tetapi juga denda, pencabutan hak politik, hingga kerugian reputasi.

Pemerasan adalah tindakan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman atau penyalahgunaan jabatan.

Baca juga :

Dalam Pasal 368 KUHP, disebutkan:

Barang siapa melakukan pemerasan dapat dihukum penjara maksimal 9 tahun.

Jika dilakukan oleh pejabat publik, maka hukuman bisa lebih berat karena masuk kategori penyalahgunaan wewenang.

Dalam konteks tindak pidana korupsi, pejabat pemeras dapat dijerat dengan UU Tipikor, dengan ancaman hukuman lebih tinggi serta pemberatan jika menimbulkan kerugian negara.

Suap diatur dalam UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), dengan sanksi berat bagi kedua pihak:

1. Penerima suap

Penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

2. Pemberi suap

Penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 250 juta.

Jika suap melibatkan pejabat tinggi negara atau berdampak pada kerugian besar bagi rakyat, hakim dapat menjatuhkan tambahan hukuman berupa pencabutan hak politik.

Selain sanksi pidana, pejabat yang terbukti melakukan pemerasan atau suap juga akan diberhentikan dari jabatannya. Dalam banyak kasus, mereka juga kehilangan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Hukuman sosial berupa hilangnya kepercayaan masyarakat sering kali lebih berat daripada hukuman hukum itu sendiri.

Praktik pemerasan dan suap adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Dari sisi hukum, Indonesia memberikan ancaman berat untuk menimbulkan efek jera.

Dari sisi moral, pejabat yang terlibat tindakan ini bukan hanya merusak dirinya sendiri, tetapi juga mencoreng wajah bangsa.

TAGS : Pejabat Korupsi Hukuman Indonesia

Terkini