
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid atau HNW (Foto: Humas MPR)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memberikan kepastian terkait status halal maupun nonhalal pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dorongan tersebut ia sampaikan menyusul beredarnya kabar yang menimbulkan keresahan publik mengenai penggunaan ompreng dalam program MBG. Peralatan makan itu disebut-sebut berasal dari impor Tiongkok dan dikabarkan mengandung bahan berbasis minyak babi.
Meski mengkritisi isu tersebut, politikus PKS itu menegaskan bahwa dirinya tetap mendukung pelaksanaan program MBG, karena dinilai penting dalam menanggulangi masalah gizi anak serta mencegah stunting di Indonesia.
“Namun pada pelaksanaannya jangan sampai timbul masalah, apalagi yang fundamental terkait status kehalalannya," katanya kepada wartawan dikutip dari Jurnas.com, pada Senin (8/9).
"Karenanya BPJPH sebagai otoritas terkait kehalalan juga harus ikut mengawal dari mulai pengujian hingga mengomunikasikan hasil penelitian terkait status kehalalannya ke masyarakat,” sambungnya.
HNW juga mengapresiasi BPOM yang meminta agar BGN tidak dulu menggunakan jenis produk ompreng yang sedang dalam pengujian tersebut, sampai proses pengujiannya selesai.
“Dan alangkah lebih baik dan produktif jika memang terbukti non halal, agar dihentikan penggunaannya, dan agar segera dicari penggantinya dari produk yang berbahan halal dan tidak melibatkan unsur yang haram, dan itu sangat banyak jenisnya dan mudah dicarinya," terangnya.
"Itu semua selain untuk memenuhi hak asasi konsumen, juga agar segera dapat menghilangkan keresahan masyarakat yang bila terus dibiarkan akan bisa menghilangkan kepercayaan publik dan bisa berpotensi menggagalkan program Presiden Prabowo yang padahal bisa bermanfaat untuk rakyat,” kata HNW menambahkan.
TAGS : Info DPR Komisi VIII MBG BPJPH kehalalan