
Ilustrasi - Hukum (Foto: Jurnas)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus investasi di PT Taspen, yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Gilang Gemilang, pada Kamis (18/9), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan: menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," ujar Jaksa KPK, Gilang Gemilang, saat membacakan amar tuntutan pidana dikutip dari Jurnas.com.
Jaksa juga meminta agar Kosasih diwajibkan membayar uang pengganti yang setara dengan keuntungan yang diperolehnya, dengan batas waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," lanjut jaksa.
Selain Kosasih, Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, juga dituntut dengan pidana 9 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ekiawan juga dituntut untuk membayar uang pengganti, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Kedua terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kosasih didakwa melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang mengalami default, tanpa disertai rekomendasi analisis investasi. Kosasih juga menyetujui peraturan direksi terkait kebijakan investasi PT Taspen, yang menyebabkan pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 tersebut. Jaksa menilai pengelolaan investasi dilakukan secara tidak profesional.
Kosasih diduga memperkaya diri pribadi dengan sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing, sementara Ekiawan menerima pembayaran dalam bentuk dolar AS.
Selain itu, sejumlah korporasi juga diduga turut diperkaya melalui pengelolaan investasi yang tidak transparan, termasuk PT IMM dan PT TPSF.
TAGS : KPK PT Taspen Dirut Taspen Antonius Kosasih Korupsi Investasi Fiktif