
Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK (Foto: Jurnas.com)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).
“KPK menyampaikan dukungannya dalam pembentukan tim tersebut karena bicara soal penegakan hukum ya, khususnya tindak pidana korupsi, tentu adalah bagaimana kami juga bisa melakukan asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.) secara optimal,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin dikutip dari Antara.
Budi menambahkan bahwa dukungan KPK tercermin dari penerapan pasal TPPU dalam sejumlah kasus yang ditangani lembaga antirasuah. “Misalnya di kasus Program Sosial Bank Indonesia, KPK selain mengenakan pasal gratifikasi terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan, juga mengenakan pasal TPPU,” kata Budi.
Menurutnya, langkah ini tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, tetapi juga membantu mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite TPPU. Komite ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, dan perpres tersebut ditetapkan pada 25 Agustus 2025 di Jakarta.
Meski demikian, hingga saat ini tidak terdapat perwakilan KPK yang menjadi anggota komite tersebut.