KPK Periksa Dua Pejabat Kemenhut dan ESDM Terkait Kasus Rita Widyasari

Vaza Diva Fadhilah Akbar| Kamis, 25 Sep 2025 12:23 WIB
KPK memanggil dua pejabat tinggi kementerian untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari Logo KPK (Foto: Ist)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat tinggi kementerian untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ATA selaku Dirjen Planologi Kehutanan Kemenhut, dan TAF selaku Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, pada Kamis (25/9) dikutip dari Antara.

Selain keduanya, penyidik KPK juga memeriksa seorang saksi lain berinisial YF, staf bagian keuangan di PT Alamjaya Barapratama. Berdasarkan catatan, Ade Tri Ajikusumah tiba di gedung KPK pukul 10.06 WIB, Totoh Abdul Fatah pukul 10.05 WIB, dan YF pukul 09.49 WIB.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menyita 91 kendaraan, sejumlah aset bernilai tinggi, termasuk lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Baca juga :

Rita Widyasari sendiri masih menjalani hukuman 10 tahun penjara sejak 2017. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, setelah terbukti menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp110 miliar terkait perizinan proyek di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara.

TAGS : KPK Korupsi Gratifikasi Rita Widyasari Kemenhut ESDM

Terkini