KPK Soroti Dugaan Pelanggaran Etik di PT Pupuk Indonesia

Vaza Diva Fadhilah Akbar| Jum'at, 26 Sep 2025 12:01 WIB
KPK menanggapi isu dugaan pelanggaran di tubuh PT Pupuk Indonesia (Persero) terkait aturan yang melarang keluarga direksi ikut serta dalam kegiatan resmi perusahaan Logo KPK (Foto: Ist)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi isu dugaan pelanggaran di tubuh PT Pupuk Indonesia (Persero) terkait aturan yang melarang keluarga direksi ikut serta dalam kegiatan resmi perusahaan. Aturan tersebut sebelumnya ditandatangani Pelaksana Tugas Menteri BUMN, Dony Oskaria.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut lembaganya akan melihat sejauh mana dugaan pelanggaran tersebut, khususnya jika berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Tentunya setiap organisasi, kementerian/lembaga memiliki kode etik masing-masingnya. Kalau di kami kan punya Dewas nih, dan ada kode etiknya, serta ada aturan internalnya. Nah nanti kami lihat seperti apa kalau memang pelanggaran itu menyangkut tindak pidana korupsi,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (25/9) malam dikutip dari Antara.

Asep menambahkan, bila ada indikasi korupsi, inspektorat biasanya yang lebih dulu melaporkannya ke KPK.

Baca juga :

Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Menurutnya, inspektorat atau satuan pengawas internal bisa mengambil langkah awal untuk menilai ada tidaknya unsur pidana dalam dugaan pelanggaran tersebut.

“Tentu setiap institusi juga punya kode-kode etik ataupun kode perilaku bagi seluruh pegawai atau insan dalam institusi tersebut, di mana dalam proses pengawasannya tentu dapat dilakukan oleh satuan pengawas ataupun inspektorat, ataupun ada organ-organ yang secara khusus diberikan kewenangan,” kata Budi.

Sebelumnya, muncul kabar bahwa direksi PT Pupuk Indonesia kerap mengajak pasangan mereka dalam acara resmi perusahaan, termasuk perjalanan dinas, yang dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah.

Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Nomor S-002/DI-ABP.1/IV/2025 dengan kop Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Republik Indonesia mengenai instruksi pelaksanaan kedinasan BUMN sesuai prinsip good corporate governance (GCG). Dokumen tersebut ditandatangani oleh Dony Oskaria selaku COO Danantara.

TAGS : KPK PT Pupuk Indonesia BUMN COO Danantara Dony Oskaria

Terkini