
Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK (Foto: Jurnas.com)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima agen tenaga kerja asing (TKA) terkait kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemanggilan ini dilakukan sekitar dua bulan setelah lembaga antirasuah itu resmi menahan para tersangka utama.
“Pemeriksaan atas nama MH selaku staf di PT Artha Jaya Leonindo, YK selaku direktur di PT Ara Mandiri Servis, serta RH, TH, dan TO selaku agen TKA,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dikonfirmasi dari Jakarta, pada Selasa (30/9) dikutip dari Antara.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan saksi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini mencuat sejak 5 Juni 2025, saat KPK mengumumkan delapan tersangka dari unsur aparatur sipil negara di Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Mereka diduga melakukan praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA sejak 2019 hingga 2024 dengan nilai mencapai Rp53,7 miliar pada masa kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
RPTKA sendiri merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen tersebut, izin kerja dan izin tinggal tidak dapat diproses, bahkan TKA terancam denda Rp1 juta per hari. Kondisi itu dimanfaatkan tersangka untuk menekan pemohon agar memberikan sejumlah uang.
KPK juga mengungkap bahwa praktik serupa diduga telah berlangsung jauh lebih lama, yakni sejak periode kepemimpinan Menteri Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), berlanjut pada era Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).
Dari delapan tersangka, empat orang lebih dulu ditahan pada 17 Juli 2025, disusul empat orang lainnya pada 24 Juli 2025. Kini, KPK melanjutkan penyidikan dengan memeriksa lima agen TKA sebagai saksi untuk memperdalam konstruksi kasus tersebut.
TAGS : KPK RPTKA Kementerian Ketenagakerjaan Korupsi