KPK Periksa Pemilik PT Bogowonto Jaya Perkasa Terkait Suap Proyek Kereta

Vaza Diva Fadhilah Akbar| Selasa, 30 Sep 2025 12:30 WIB
KPK memanggil pemilik PT Bogowonto Jaya Perkasa dalam penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK (Foto: Jurnas.com)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik PT Bogowonto Jaya Perkasa dalam penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MK, pemilik PT Bogowonto Jaya Perkasa,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, pada Selasa dikutip dari Antara.

Ia juga menambahkan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proyek jalur kereta di wilayah Jawa Timur.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. Dari OTT itu, KPK langsung menetapkan 10 tersangka yang kemudian ditahan.

Baca juga :

Hingga November 2024, jumlah tersangka bertambah menjadi 14 orang, termasuk dua korporasi. Terakhir, pada 12 Agustus 2025, KPK kembali mengumumkan tersangka baru, yakni ASN Kemenhub bernama Risna Sutriyanto (RS), sehingga total tersangka kini mencapai 15 orang.

Perkara ini mencakup sejumlah proyek besar, di antaranya pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek rel kereta di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta dan dua supervisi di Lampegan, Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

KPK menduga ada rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender untuk mengatur pihak pelaksana proyek.

TAGS : KPK Kasus DJKA Kementerian Perhubungan PT Bogowonto Jaya Perkasa

Terkini