Pemerintah Janji Lindungi HAM Warga Riau Terkait Konflik Hutan

Vaza Diva Fadhilah Akbar| Rabu, 01 Okt 2025 13:43 WIB
Kementerian HAM menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi XIII DPR RI mengenai konflik tata kelola hutan dan pertanahan di Provinsi Riau Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Munafrizal Manan (Foto: Ant/Risky Syukur)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi XIII DPR RI mengenai konflik tata kelola hutan dan pertanahan di Provinsi Riau, khususnya yang melibatkan Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan bekerja memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi terhadap masyarakat di kawasan tersebut.

“Perlindungan dan pemenuhan HAM bagi warga masyarakat di Kawasan TNTN menjadi prioritas utama pemerintah dalam penyelesaian permasalahan ini,” ujar Manan dalam pernyataannya pada Rabu (1/10) dikutip dari Antara.

Kementerian HAM berkomitmen memastikan bahwa kebijakan pemerintah selalu berorientasi pada perlindungan HAM setiap warga negara. Untuk itu, kementerian akan segera mengadakan rapat tindak lanjut bersama lembaga-lembaga HAM nasional serta berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah Provinsi Riau, dan kabupaten setempat guna mencari solusi terbaik.

Baca juga :

“Selanjutnya, untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan HAM bagi masyarakat terdampak, Kementerian HAM juga akan mengadakan pertemuan dengan masyarakat terdampak di lokasi untuk mendengar aspirasi dan masukan dari masyarakat,” tambah Manan.

Kementerian HAM berharap agar penyelesaian yang berlandaskan prinsip-prinsip hak asasi manusia dapat segera terwujud.

Manan juga menjelaskan bahwa sekitar 11.000 kepala keluarga, atau sekitar 40.000 jiwa, telah menetap di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo sejak lama, bahkan sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai taman nasional. Masyarakat tersebut sudah menggantungkan hidup mereka pada kawasan tersebut, sehingga relokasi dapat berdampak besar pada kehidupan mereka.

Sementara itu, rapat dengar pendapat yang digelar oleh Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, LPSK, serta masyarakat dan mahasiswa Riau pada Senin (29/9) menyimpulkan untuk menolak relokasi warga yang tinggal di kawasan TNTN karena dinilai melanggar HAM.

Komisi XIII merekomendasikan Kementerian HAM memimpin koordinasi lintas lembaga untuk memastikan penyelesaian terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam konflik tata kelola hutan dan pertanahan di Riau.

TAGS : Kementerian HAM Komisi XIII DPR RI Riau

Terkini