Anggota DPR Soroti Hilirisasi Kratom dan Gambir untuk Industri Indonesia

Vaza Diva Fadhilah Akbar| Rabu, 01 Okt 2025 14:43 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai tanaman endemik Indonesia seperti Kratom di Kalimantan dan Gambir di Sumatera Barat harus menjadi prioritas utama dalam hilirisasi dan industrialisasi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman (Foto: e-media DPR RI)

Pontianak, Indonesiainfo.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai tanaman endemik Indonesia seperti Kratom di Kalimantan dan Gambir di Sumatera Barat harus menjadi prioritas utama dalam hilirisasi dan industrialisasi.

Menurutnya, kedua tanaman tersebut menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo yang ke-5, yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi Indonesia.

"Awalnya, saya kira kedatangan kami ke Kalimantan ini bukan sekadar menyaksikan ekspor Kratom. Saya kira, kami di sini untuk ikut menyelesaikan perdebatan terkait ekspor tanaman herbal ini," jelas Alex saat menghadiri ekspor Kratom (Mitragyna Speciosa) sebanyak 343,5 ton atau senilai Rp15,4 miliar ke India, melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak, pada Selasa (30/9) dikutip dari Jurnas.com.

Selama dialog dengan stakeholder Kratom di Kalimantan Barat, Alex juga merefleksikan Gambir, tanaman endemik yang berasal dari Sumatera Barat.

Baca juga :

Sejak tahun 2000-an, Gambir telah memasok 85% kebutuhan dunia. Namun, Alex menyesalkan bahwa hilirisasi Gambir belum mampu menghasilkan produk turunan seperti Katekin, yang sangat dibutuhkan oleh industri kosmetik dan farmasi.

“Sayangnya, hilirisasi gambir berupa Katekin, sampai sekarang masih belum mampu kita hasilkan. Padahal, katekin sangat dibutuhkan industri kosmetik dan farmasi yang memiliki nilai jual lebih tinggi daripada sekadar gambir,” ungkap politisi Fraksi PDI Perjuangan DPR RI tersebut.

Alex juga memperingatkan agar hilirisasi Kratom tidak terjebak pada perdebatan dampak negatifnya. "Kita masih sibuk bertengkar dengan dampak negatif Kratom, sementara bangsa lain telah sukses dengan produk turunan hasil hilirisasi dan industrialisasi Kratom," tegas Alex, yang juga Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat.

Ia berharap para stakeholder memanfaatkan riset dan kajian yang dilakukan oleh pemerintah dan perguruan tinggi untuk mengatasi sisi negatif dari tanaman endemik ini.

"Saat ini, waktu dan energi kita lebih banyak membahas dampak negatif. Padahal, jika kita terus bicara sisi negatif, air putih ini saja punya, jika dikonsumsi berlebihan,” ujar Alex sembari menunjuk gelas air di hadapannya.

Sebelumnya, Kratom sempat menghadapi berbagai regulasi yang melarang penggunaannya, seperti Surat Edaran Kepala BPOM No HK.04.4.42.421.09.16.1740 tahun 2016 yang melarang penggunaan Kratom dalam obat tradisional dan suplemen kesehatan.

Selain itu, BNN juga mengkategorikan Kratom sebagai NPS (New Psychoactive Substances) yang berpotensi membahayakan kesehatan jika tidak digunakan sesuai takaran.

Namun, dengan keluarnya kebijakan terbaru dari pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No 20 Tahun 2024 dan No 21 Tahun 2024, yang mengatur ekspor Kratom, pemerintah kini membuka peluang untuk ekspor Kratom dalam bentuk bubuk atau remahan halus. Sedangkan Kratom dalam bentuk daun dan remahan kasar masih dilarang untuk diekspor.

TAGS : Info DPR Komisi IV Kratom Gambir Hilirisasi Industrialisasi

Terkini