
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira (Foto: DPR)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Warga keturunan campuran hasil perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) menghadapi kesulitan besar untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.
Sementara itu, proses naturalisasi bagi pemain tim nasional olahraga dapat berlangsung dengan cepat.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyampaikan keprihatinannya tentang masalah ini, di mana banyak kasus yang hingga kini belum terselesaikan, mengakibatkan anak-anak dari perkawinan campur tersebut terjebak dalam status kewarganegaraan yang tidak jelas atau bahkan menjadi stateless.
"Ketidakpastian status kewarganegaraan telah menimbulkan dampak yang serius mulai dari anak-anak yang menjadi stateless, terhambatnya pendidikan hingga hilangnya kesempatan kerja," kata Andreas dalam rapat bersama pemerintah yang membahas masalah kewarganegaraan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10) dikutip dari Jurnas.com.
Politikus PDIP ini menyoroti bahwa sementara proses naturalisasi terhadap pemain timnas olahraga, seperti sepak bola dan basket, dilakukan dengan cepat karena adanya kepentingan negara, warga biasa yang lahir di Indonesia atau yang memiliki darah keturunan satu tingkat di atasnya justru kesulitan mendapatkan kewarganegaraan.
"Jangan sampai ini menjadi salah satu bentuk diskriminasi, dan ini menjadi perhatian kita semua," ujar Andreas.
Ia menilai bahwa permasalahan ini timbul akibat adanya perbedaan tafsir dalam penerapan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang menyebabkan hambatan administratif terhadap peraturan pemerintah tentang tata cara memperoleh kewarganegaraan.
"Anak-anak bangsa yang memiliki darah Indonesia baik lahir di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak boleh kehilangan hak kewarganegaraan hanya karena kekeliruan administratif," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum, Widodo, menyatakan bahwa sejak 2021 hingga 2025, pihaknya telah menyelesaikan 921 permohonan kewarganegaraan. Widodo juga menekankan pentingnya digitalisasi layanan kewarganegaraan untuk mempercepat proses dan menciptakan birokrasi yang efektif.
Ia juga menjelaskan bahwa perlindungan hukum kewarganegaraan untuk WNI yang menikah dengan WNA tetap dijaga dalam tenggat waktu 3 tahun setelah perkawinan. Adapun untuk anak yang lahir dari perkawinan campuran, hak kewarganegaraan ganda dapat dipilih paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah menikah.
"Apabila tidak menyampaikan pernyataan memilih, maka ketentuan sebagai orang asing berlaku," jelas Widodo.
TAGS : Info DPR Komisi XIII Andreas Hugo Pareira Naturalisasi Timnas Indonesia