AMSI Nilai Gugatan Mentan Berisiko Tekan Kebebasan Pers

Vaza Diva Fadhilah Akbar| Senin, 03 Nov 2025 19:18 WIB
Gugatan perdata terhadap media dinilai berisiko membuka jalan baru bagi upaya pembatasan kebebasan pers di Indonesia Ilustrasi - hukum (Foto: Jurnas)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk menuai kekhawatiran dari kalangan media.

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai langkah hukum tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan masa depan demokrasi di Indonesia.

Perkara ini bermula dari pemberitaan Tempo edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang mengulas kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog berdasarkan keputusan Badan Pangan Nasional.

Kementerian Pertanian menilai penggunaan kata “busuk” dalam judul poster berita tersebut merugikan citra lembaga, dan keberatan pun diajukan ke Dewan Pers.

Baca juga :

Dewan Pers telah memfasilitasi mediasi dan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang berisi beberapa poin, di antaranya pergantian judul poster, moderasi komentar media sosial, serta permintaan maaf kepada pihak pengadu.

Tempo telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut dan mengganti judul poster menjadi “Main Serap Gabah Rusak” pada 19 Juni 2025.

Namun, pada 1 Juli 2025, Menteri Pertanian tetap mengajukan gugatan perdata terhadap Tempo dengan klaim kerugian material dan immaterial senilai Rp200 miliar. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 September 2025.

AMSI menilai gugatan besar terhadap media yang memberitakan kebijakan publik dapat menimbulkan efek jera (chilling effect) terhadap jurnalis. Potensi ini dianggap dapat membatasi ruang kritik dan menghambat fungsi pers sebagai pengawas kebijakan publik.

Organisasi ini menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur bahwa sengketa pemberitaan diselesaikan melalui Dewan Pers.

Melanjutkan perkara ke ranah perdata setelah proses mediasi dianggap berpotensi melemahkan fungsi lembaga tersebut dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi dunia media.

Dalam pandangan AMSI, penyelesaian sengketa pemberitaan sebaiknya ditempuh melalui dialog dan mediasi, bukan melalui gugatan bernilai besar. Jalur hukum dianggap bukan solusi ideal untuk sengketa pers karena dapat merusak ekosistem demokrasi dan kebebasan berekspresi.

AMSI juga mengingatkan bahwa Tempo telah menunjukkan itikad baik dengan melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Pers. Fakta ini diharapkan menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam memutus perkara.

Kasus ini menjadi momentum penting untuk mempertegas batas yang sehat antara kritik terhadap kebijakan publik dan perlindungan reputasi pejabat negara.

AMSI menilai pejabat publik seharusnya memahami bahwa kritik dan pemberitaan berbasis fakta merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang sah dalam demokrasi.

Organisasi media itu juga menegaskan bahwa kebebasan pers harus dilindungi sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Langkah hukum terhadap media berpotensi mengancam ruang kebebasan tersebut dan menciptakan ketakutan di kalangan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

AMSI memandang bahwa sengketa pers sebaiknya tidak dibawa ke ranah perdata bernilai besar. Penyelesaian melalui mekanisme Dewan Pers dinilai lebih tepat, karena menjaga keseimbangan antara tanggung jawab jurnalistik dan perlindungan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi.

Gugatan perdata terhadap media dinilai berisiko membuka jalan baru bagi upaya pembatasan kebebasan pers di Indonesia. AMSI mengingatkan bahwa melindungi ruang kritik berarti melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipercaya.

Jika ruang tersebut terganggu oleh tekanan hukum atau gugatan besar, maka peran pers sebagai pilar demokrasi dan pengawas kekuasaan akan melemah.

TAGS : Asosiasi Media Siber Indonesia Media Tempo Kementerian Pertanian Andi Amran Sulaiman Dewan Pers

Terkini