Lantik Dewas dan Direksi Baru, Menko Muhaimin: BPJS Harus Lindungi Rakyat

Vaza Diva Fadhilah Akbar| Jum'at, 20 Feb 2026 13:41 WIB
Menko Muhaimin melantik jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026–2031. Penandatanganan dan pelantikan Pengurus Dewan Pengawas dan Direksi Baru BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan (Foto: Vaza/Indonesiainfo.id)

Jakarta, Indonesiaino.id - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar melantik jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026–2031.

Pelantikan yang mewakili Presiden RI itu didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2026 dan Nomor 18/P Tahun 2026 mengenai pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan kedua lembaga.

Dalam sambutannya, Menko Muhaimin menyebut pergantian kepemimpinan BPJS sebagai bagian penting penguatan sistem jaminan sosial nasional.

“Pertama bersyukur dan berbahagia pada hari ini kita menyaksikan sebuah regenerasi kepemimpinan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai ujung tombak jaminan sosial kita,” ujar Menko PM di Jakarta, pada Jumat (20/2).

Baca juga :

Ia menyampaikan jaminan sosial menjadi instrumen penting peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025. Pemerintah, kata dia, ingin masyarakat dapat hidup produktif dan mandiri.

“Produktif artinya mampu terlepas dari bantuan sosial menuju kemandirian berkelanjutan dan inilah esensi dari pemberdayaan masyarakat,” kata Menko Muhaimin.

Menko Muhaimin juga meminta BPJS Kesehatan memastikan masyarakat tetap memiliki daya hidup meski menghadapi risiko kesehatan, sementara BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja dari risiko kerja hingga pemutusan hubungan kerja.

“BPJS hadir agar masyarakat hidup tanpa rasa khawatir, jangan sampai sebaliknya masyarakat puas-puas dengan pelayanan yang tidak berkualitas,” ucapnya.

Menurutnya, layanan kesehatan merupakan hak konstitusional warga negara dan harus bisa diakses seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

“Tidak boleh ada satupun masyarakat yang berjejer dan tertinggal di dalam mendapatkan layanan kesehatan,” katanya, seraya menyebut BPJS sebagai bentuk gotong royong nasional yang didukung anggaran negara dan partisipasi masyarakat.

Ia juga menyoroti perlunya peningkatan kepesertaan aktif, efisiensi operasional, serta pelayanan digital yang merata hingga daerah.

Pemerintah, lanjutnya, akan membantu pembiayaan kelompok rentan termasuk agenda penghapusan tunggakan iuran bagi masyarakat tidak mampu.

Untuk BPJS Ketenagakerjaan, Muhaimin meminta perluasan perlindungan terutama bagi pekerja sektor informal dan pekerja migran, serta transparansi klaim jaminan kehilangan pekerjaan.

Ia juga mengingatkan pentingnya tata kelola yang disiplin karena anggaran operasional yang digelontorkan negara mencapai lebih dari Rp5 triliun setiap tahun.

“Setiap rupiah itu adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab,” katanya.

Pada periode 2026–2031, jabatan Direktur Utama BPJS Kesehatan dipegang Prihati Pujowaskito, sedangkan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dijabat Saiful Hidayat.

Menko Muhaimin berharap pimpinan baru menjalankan amanah konstitusi dengan integritas serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem jaminan sosial nasional.

TAGS : Menko Muhaimin Dewan Pengawas Direksi Baru BPJS Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan

Terkini