
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah (Foto: Ist/Jurnas.com)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara dalam penilaian kerugian keuangan negara, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Ruang Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4). Rapat tersebut mengagendakan pemaparan Kepala Badan Keahlian DPR RI terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang yang bersinggungan dengan putusan MK, khususnya mengenai kewenangan penilaian kerugian negara yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Dalam forum itu, Ledia menyoroti relasi kewenangan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang dinilai masih belum memiliki batas yang tegas.
Menurutnya, secara normatif BPKP berperan sebagai lembaga pengawasan. Namun dalam praktiknya, terdapat perluasan kewenangan melalui audit investigatif yang berimplikasi pada penilaian kerugian negara.
“Kalau di perpres disebutkan kewenangannya audit investigatif, itu bukan sekadar pengawasan. Artinya dia bisa masuk memeriksa secara keseluruhan. Sementara aspek pendampingan sejak tahap perencanaan belum diatur secara jelas,” ujar Ledia.
Ia menilai, ketiadaan pengaturan yang komprehensif dalam peraturan presiden terkait peran BPKP berpotensi menimbulkan bias kewenangan. Terlebih, hasil audit BPKP kerap dijadikan rujukan dalam penegakan hukum.
“Ketika kewenangan yang disebutkan adalah audit investigatif dan penghitungan kerugian negara, maka arahnya pasti ke sana. Ini yang menurut saya perlu diperbaiki agar tidak menjadi rujukan tunggal dalam praktik,” tegasnya.
Selain itu, Ledia juga menyoroti implikasi hukum dari Surat Edaran Mahkamah Agung yang membuka ruang bagi instansi lain untuk melakukan audit pengelolaan keuangan negara. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menciptakan multitafsir terkait pihak yang berwenang menetapkan kerugian negara secara faktual.
“Menjadi tidak tunggal siapa yang sesungguhnya berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian negara. Padahal, yang dibutuhkan adalah kepastian hukum, bukan sekadar potensi, tetapi kerugian yang benar-benar terjadi,” jelasnya.
Dalam konteks ini, Ledia mengutip pandangan dalam rapat bahwa peran BPK seharusnya menjadi otoritas utama dalam tahap akhir pembuktian kerugian negara, setelah seluruh proses penggunaan anggaran selesai.
Ia mengakui bahwa persoalan ini masih “cukup kusut” dan membutuhkan penataan kelembagaan yang lebih jelas. Karena itu, Baleg DPR RI mendorong adanya forum bersama antar lembaga terkait guna mencari formulasi terbaik pasca putusan MK.
“Kita perlu mendudukkan bersama antar lembaga, agar ada jalan keluar yang lebih baik dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini,” pungkasnya.
Secara kontekstual, putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menjadi penting karena menyentuh aspek fundamental dalam tata kelola keuangan negara, khususnya terkait kepastian hukum dalam penentuan kerugian negara seperti isu krusial dalam proses audit hingga penegakan hukum tindak pidana korupsi. Baleg pun melihat perlunya harmonisasi regulasi untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara berjalan optimal.
Diketahui, MK sebelumnya menyatakan BPK sebagai lembaga yang memiliki wewenang mengaudit kerugian negara. MK mengatakan BPK berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara yang berkaitan dengan suatu perbuatan kerugian negara.
Hal ini tertuang dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus MK pada Senin, 9 Februari 2026. Putusan ini diputus oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai anggota.
MK berpandangan kerugian negara itu sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang. Menurut MK, lembaga yang berwenang menghitung itu adalah BPK karena selaras dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023.
"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," bunyi pertimbangan MK.
TAGS : Info DPR Badan Pemeriksa Keuangan Hitung Kerugian Negara