
Ilustrasi - Hukum (Foto: Jurnas)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Seorang pria bernama Topik Udin (45 tahun) resmi melaporkan Ketua RW di wilayah Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, bernama Suhartono Suhardiman ke Polres Metro Jakarta Barat.
Laporan ini dipicu oleh dugaan tindakan pengancaman yang dilakukan melalui media elektronik.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1300/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT, peristiwa ini bermula pada Rabu (6/5) siang.
Saat itu, pelapor mendatangi Kantor Kelurahan Cengkareng Timur untuk mengurus berkas Surat Keterangan Domisili bagi Warga Negara Asing (WNA).
Dalam uraian singkat kejadian, Topik Udin menjelaskan bahwa dirinya telah menyerahkan seluruh persyaratan administrasi sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, permasalahan muncul ketika pelapor mendapatkan sambungan telepon dari terlapor, Suhartono Suhardiman, yang menjabat sebagai Ketua RW setempat.
"Dalam sambungan telepon tersebut, terlapor diduga mengeluarkan kata-kata yang merendahkan serta melontarkan ancaman terhadap pelapor," tulis keterangan dalam laporan tersebut.
Merasa terintimidasi dan terancam keselamatannya, Topik Udin akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Laporan resmi diterima oleh pihak kepolisian pada Jumat (8/5) sore.
Pihak kepolisian telah mencatat laporan tersebut dan membidik terlapor dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kemudian pihak pelapor memiliki satu saksi yang bernama Elizhabeth.
"Terlapor diduga melanggar Pasal 27 jo Pasal 45 B UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, yang mengatur mengenai pencemaran dan ancaman kekerasan melalui media elektronik," tulis kutipan dokumen tersebut.
TAGS : Polres Metro Jakarta Barat Ketua RW Cengkareng Media Elektronik