Kemnaker Serap Aspirasi RUU PPRT Lagi

| Kamis, 11 Mei 2023 19:07 WIB
Kemnaker serap aspirasi RUU PPRT lagi dengan stakeholders  Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi. (Foto: Biro Humas Kemnaker)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali melakukan serap aspirasi dengan berbagai stakeholders dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, serap aspirasi ini dimaksudkan untuk memperkuat hasil pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT yang dilakukan oleh pihaknya bersama Kementerian/Lembaga lainnya.

"Melalui serap aspirasi III ini Kami ingin memperdalam, memberikan penguatan dan masukan, agar RUU ini benar-benar mencerminkan realitas yang terjadi," kata Anwar Sanusi, di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Leih lanjut, Anwar Sanusi mengatakan, serap aspirasi ini juga diharapkan mencerminkan meaningful partitipation atau partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan RUU PPRT.

Baca juga :

"Ini upaya kita menyusun undang-undang ini dari berbagai perspektif, sehingga diharapkan tidak ada yang luput dari pengaturan, sebelum kita ajukan ke DPR RI," katanya.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi masukan dari berbagai pihak terhadap RUU PPRT.

Menurutnya, masukan-masukan tersebut merupakan bentuk dukungan dari stakehokders agar RUU PPRT benar-benar memberikan kepastian pelindungan kepada PRT dan semua pihak yang diatur dalam RUU tersebut.

"Semangatnya agar semua pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini mendapatkan pelindungan," kata Haiyani.

TAGS : Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi RUU PPRT Kemnaker

Terkini