
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Biro Humas Kemnaker)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, pemerintah memutuskan akan segera mengkaji kembali perbaikan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
Pernyataan tersebut disampaikan Menaker Ida usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 2 Agustus 2023.
“Tadi membahas tentang perbaikan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia. Dan kita sebenarnya sudah punya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, kita akan coba reviu Undang-Undang 18/2017 ini melihat bagaimana penempatan,” ujar Menaker Ida dalam keterangannya dikutip dari situs Presiden pada Kamis (3/8/23).
Menaker Ida menyampaikan, Presiden Jokowi telah menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan perbaikan terkait tata kelola penempatan para PMI, mulai dari waktu keberangkatan, bekerja, hingga kembali ke Tanah Air.
Presiden berharap, kata Menaker Ida, perbaikan tata kelola penempatan ini dapat meningkatkan perlindungan kepada para PMI ke arah yang lebih baik lagi.
“Bapak Presiden meminta Pak Menko Perekonomian untuk memberi kesempatan dua minggu untuk mereviu tata kelola penempatan. Kemudian meminta kepada Menko Polhukam law enforcement-nya,” kata Menaker Ida.
Selain itu, Ida bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga akan melakukan evaluasi terkait penempatan para PMI tersebut. Ida menyebut bahwa evaluasi tersebut akan melibatkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
“Kita berharap masing-masing daerah ini menjalankan kewajibannya seperti yang diatur di Undang-Undang 18/2017. Jadi saya sama Pak Mendagri sudah sepakat untuk melakukan semacam rakor yang melibatkan pemerintah daerah,” pungkas Ida.
TAGS : Menaker Ida Presiden Jokowi Penempatan PMI Pekerja Migran Indonesia