Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Dok. Parlementaria)
Jakarta, Indonesiainfo.id – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan perluasan mandat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2026 harus diiringi dengan penguatan akuntabilitas konstitusional.
Hal itu disampaikan Rieke dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara dengan agenda pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kementerian Sekretariat Negara Tahun Anggaran 2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).
Rieke mengapresiasi capaian Kemensetneg yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 17 tahun berturut-turut sejak 2009 hingga 2025. Selain itu, Kemensetneg juga mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,062 triliun atau 144,38 persen dari target Rp736,07 miliar.
Di sisi lain, serapan anggaran mencapai Rp6,278 triliun atau 92,12 persen dari pagu Rp6,815 triliun, dengan nilai aset negara yang dikelola sebesar Rp638,967 triliun.
“Capaian tersebut menunjukkan tata kelola keuangan yang baik dan patut diapresiasi,” kata Rieke.
Meski demikian, Politikus PDIP itu mengingatkan bahwa perluasan kewenangan Kemensetneg melalui Perpres Nomor 1 Tahun 2026, yang mencakup penguatan fungsi analisis kebijakan, dukungan Program Strategis Presiden, pers dan media, serta koordinasi kelembagaan, harus dibarengi dengan penguatan tanggung jawab konstitusional.
Menurutnya, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada Kemensetneg, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan, regulasi, dan penggunaan APBN tetap berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, prinsip negara hukum, serta tujuan bernegara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Rieke menegaskan, keberhasilan pengelolaan keuangan negara tidak boleh hanya diukur dari capaian opini WTP, tingginya serapan anggaran, maupun besarnya penerimaan negara.
“Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap rupiah APBN, setiap aset negara, dan setiap perubahan organisasi benar-benar menghasilkan pemerintahan yang efektif, pelayanan publik yang berkualitas, serta kebijakan yang konsisten dengan mandat konstitusi dan arah pembangunan nasional,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rieke juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, Kemensetneg diminta memperkuat fungsi analisis kebijakan dan harmonisasi regulasi agar setiap peraturan yang ditandatangani Presiden memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), selaras dengan UUD 1945 dan Asta Cita.
Sebagai gatekeeper kebijakan Presiden, lanjutnya, Kemensetneg harus memastikan tidak ada regulasi yang melahirkan kebijakan yang menyimpang dari mandat konstitusi, prinsip negara hukum, maupun kepentingan rakyat.
Kedua, Rieke mendorong agar pelaksanaan fungsi baru Kemensetneg, khususnya dalam mendukung Program Strategis Presiden, pengelolaan dana operasional Presiden, analisis kebijakan, serta pengelolaan aset negara, dilaksanakan secara terarah dan terukur dengan indikator kinerja yang jelas, transparan, dan akuntabel.
Ketiga, ia meminta pemerintah melengkapi pertanggungjawaban APBN dengan indikator outcome yang mengukur manfaat nyata kebijakan, efektivitas reformasi birokrasi, kualitas pelayanan publik, serta optimalisasi pengelolaan aset negara.
“Dengan demikian, keberhasilan pemerintah tidak hanya diukur dari kepatuhan administrasi, tetapi juga dari kontribusinya dalam mewujudkan tujuan konstitusi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” pungkas Rieke.