• NEWS

KPK Dalami Kasus Suap Restitusi Pajak Banjarmasin

Vaza Diva Fadhilah Akbar | Senin, 20 Jul 2026 18:05 WIB
KPK Dalami Kasus Suap Restitusi Pajak Banjarmasin Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Ist/Jurnas.com)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Pada Juli 2026 ini, KPK menerbitkan sprindik umum untuk pengembangan penyidikannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 20 Juli 2026.

Pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka baru karena proses penyidikan masih menggunakan sprindik umum.

"Penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya," kata Budi.

Dalam rangka pengembangan penyidikan, KPK pada Senin juga memeriksa mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. Pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polda Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, Mulyono telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni pemeriksa pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), Venasius Jenarus Genggor alias Venzo.

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026.

Konstruksi perkara ini bermula ketika perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar. 

Namun, untuk memuluskan pencairan tersebut, Mulyono diduga meminta sejumlah "uang apresiasi" kepada pihak PT BKB. Pihak PT BKB melalui Venasius akhirnya menyepakati pemberian uang pelicin sebesar Rp 1,5 miliar. 

Uang suap tersebut kemudian dicairkan oleh perusahaan dengan modus menggunakan invoice fiktif.  Setelah dana restitusi cair ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026, uang suap itu kemudian dibagikan.

Rinciannya, Mulyono menerima Rp 800 juta (digunakan untuk DP rumah), Dian Jaya menerima Rp 180 juta, dan sisa Rp 500 juta diambil oleh Venasius.

KPK juga sebelumnya mengungkap fakta menarik bahwa Mulyono, selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, diduga turut menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan. 

Kini, penyidik terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran korupsi pajak ini, termasuk dengan memeriksa petinggi korporasi yang diduga memiliki informasi terkait.