KTP Syarat Beli Gas LPG 3 Kg, Ini Penjelasan Kementerian ESDM

M. Habib Saifullah| Minggu, 06 Agu 2023 17:10 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan perihal KTP sebagai syarat pembelian gas LPG 3 Kg. Gedung Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan perihal KTP sebagai syarat pembelian gas LPG 3 Kg.

Imbauan ini dijelaskan oleh Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Maompang Harahap, di Jakarta, pada Kamis (3/8).

Maompang Harahap mengatakan alasan dibalik KTP sebagai syarat pembelian Gas LPG 3 Kg ialah sebagai pendataan penerima subsidi supaya lebih tepat sasaran.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal (Dirjen) Migas, Tutuka Ariadji menambahkan, pendataan ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang mengamanatkan Pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg.

Baca juga :

"Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Untuk itu, Pemerintah mengharapkan dukungan dari semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg yang tepat sasaran," kata Tutuka.

Tutuka juga menegaskan bahwa hanya kelompok masyarakat sasaran saja yang berhak menggunakan LPG Tabung 3 Kilogram, yaitu rumah tangga dan usaha mikro, serta nelayan sasaran dan petani sasaran.

"Adapun bagi konsumen kelompok Usaha Mikro diperlukan data tambahan berupa foto diri di tempat usaha," Tutup Tutuka. (Magang)

TAGS : KTP Gas LPG 3 Kg Kementerian ESDM

Terkini