Pemerintah Sebut Upaya Cegah Pernikahan Anak Perlu Penguatan

Syafira| Rabu, 06 Sep 2023 17:29 WIB
Pemerintah Sebut Upaya Cegah Pernikahan Anak Perlu Penguatan Ilustrasi Pernikahan Anak. (Foto: UPI)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyebut penguatan konvergensi dan sinergi antar K/L perlu dilakukan terkait pencegahan perkawinan anak.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum, dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Bagi Para Pihak yang Melakukan Pendampingan Pencegahan Perkawinan Anak, di Kabupaten Cirebon, pada Selasa (5/9/2023). 

"Kita perlu tingkatkan penguatan kapasitas para pendamping pencegahan perkawinan anak serta mengintensifkan bimbingan perkawinan pra nikah bagi remaja usia sekolah sehingga para remaja paham dan mengerti secara menyeluruh makna perkawinan," kata Woro dikutip dari laman Kementerian PMK.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK, Imron Rosadi, juga menjelaskan tujuan dari adanya penguatan kapasitas ini untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis dalam pencegahan perkawinan anak di tingkat masyarakat setempat.

Baca juga :

"Diharapkan para peserta semakin menguatkan komitmen pribadi dan keyakinan yang berbasis nilai lokal serta keagamaan bahwa perkawinan anak itu harus dicegah mulai sedini mungkin," tuturnya.

Acara tersebut terbagi menjadi dua sesi di mana sesi pertama membahas terkait Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak dan Kebijakan Pemerintah Pusat maupun Daerah khususnya Kabupaten Cirebon dalam menangani pencegahan perkawinan anak.

Dilanjutkan dengan sesi kedua membahas tentang rekomendasi kebijakan dalam pencegahan perkawinan anak oleh Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung serta praktik baik yang telah dilakukan oleh Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon dan PT. Pertamina Hulu Energi.

Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih mengatakan, berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah dengan membentuk Peraturan Bupati tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.

Selain itu, adanya Forum Anak tingkat kecamatan dan desa, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, hingga pencanangan Desa Ramah Anak telah dilakukan pada Kabupaten Cirebon.

"Masih diperlukan upaya lebih melalui penguatan kapasitas seluruh stakeholder serta komitmen bersama antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, dan komunitas dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Cirebon yang kita cintai ini," kata Wahyu. 

TAGS : Kemenko PMK Upaya Pencegahan Pernikahan Anak Perkawinan anak

Terkini