Bawaslu: Aksi Gibran Berbagi Susu Tidak Melanggar Aturan

Syafira| Selasa, 19 Des 2023 21:45 WIB
Bawaslu: Aksi Gibran Berbagi Susu Tidak Melanggar Aturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan laporan mengenai dugaan pelanggaran berkampanye yang dilakukan Cawapres Gibran Rakabuming Raka, terkait pembagian susu saat Car Free Day (CFD) di Jakarta, tidak cukup bukti.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan, laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye dengan melibatkan anak-anak itu, telah ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra GAKKUMDU).

“Hasil tindak lanjut tersebut menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak,” kata Bagja dalam Konferensi Pers Hasil Pengawasan Bawaslu pada Masa Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Dalam hasil itu, lanjut Bagja, dinyatakan bahwa kegiatan Gibran tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana Pemilu. Namun, Bawaslu turut melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca juga :

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Puadi menambahkan, Bawaslu tidak bisa langsung memberikan sanksi pada peserta Pemilu karena harus melakukan pengkajian dan pemeriksaan dengan jeli.

Apabila aduan dari masyarakat yang berupa foto atau video terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan melanggar aturan, maka Bawaslu akan menindaknya sesuai dengan kewenangan dan hukum yang berlaku.

Di mana alur penindakan dimulai dari mengidentifikasi tempat dan waktu kejadian, melakukan klarifikasi pada pihak yang dilaporkan hingga menurunkan jajaran untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka membagikan susu secara gratis kepada masyarakat di sekitar Kawasan Bundaran HI, Jakarta pada Minggu (3/12). Hal tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai pelanggaran, karena Walikota Solo itu nampak seperti menyosialisasikan program unggulannya bersama Prabowo Subianto ketika Hari Bebas Kendaraan Bermotor tersebut.

Respons itu kemudian ditepis oleh Gibran yang menyatakan bahwa kegiatan itu hanya untuk menyapa masyarakat di tempat yang banyak dikunjungi massa.

“Kan tanpa Alat Peraga Kampanye (APK). Kita enggak melakukan pengajakkan untuk pencoblosan atau apa kan enggak,” ucap Gibran.

TAGS : Bawaslu Rahmat Bagja Gibran Rakabuming Susu CFD Pemilu

Terkini