2024, Tak Semua Orang bisa Beli LPG 3 kg

Syafira| Kamis, 21 Des 2023 10:22 WIB
Awal 2024, Tak Semua Orang bisa Beli LPG 3 kg Ilustrasi LPG 3 Kilogram atau LPG bersubsidi. (Istimewa)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) akan memperketat penyaluran LPG 3 kg. Terhitung 1 Januari 2024, LPG 3 kg hanya bisa dibeli oleh pengguna tertentu yang sudah terdata, alias tidak semua orang dapat membelinya.

Karena itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata untuk segera mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg.

Untuk pendaftarannya, masyarakat harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saja.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ujar Tutuka, Rabu (20/12/2023).

Baca juga :

Selain mengimbau terkait mekanisme pembelian yang baru terkait pembelian LPG 3 kg, pemerintah juga mengeluarkan putusan baru agar penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran.

Hal ini terdapat dalam Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Putusan ini merupakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan agar pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran. Hal ini juga dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat .

Selain itu, Tutuka juga menyebutkan kelompok-kelompok yang diperbolehkan membeli LPG 3 kg ini. “Pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran dan tepat harga yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran,” ujarnya.

Beli LPG 3 kg wajib bawa KTP per 1 Januari 2024. Itulah penjelasan mengenai aturan baru pembelian LPG 3 kg yang harus membawa KTP per 1 Januari 2024.

TAGS : Kementerian ESDM Elpiji 3 Kg KTP LPG

Terkini