KemenPPPA: Kematian Santri di Kediri Alarm Keras Bagi Lembaga Keagamaan

Syafira| Kamis, 29 Feb 2024 13:46 WIB
KemenPPPA: Kematian Santri di Kediri Alarm Keras Bagi Lembaga Keagamaan Ilustrasi kekerasan fisik yang menyebabkan hilangnya nyawa santri BB (14) di Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Kediri, Jawa Timur. (Foto: Berita Klick)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) angkat bicara terkait terjadinya kasus kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa santri BB (14) di Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Kediri, Jawa Timur.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menyampaikan, pihaknya berbela sungkawa atas kejadian tersebut. Ia pun menegaskan KemenPPPA akan terus mengawal dan memantau proses hukum para tersangka dan upaya pendampingan bagi keluarga anak korban.

"(Kejadian) ini menjadi alarm keras bagi institusi/lembaga keagamaan berbentuk boarding school untuk lebih memberikan perlindungan kepada para santri mereka. Kami berharap tidak ada lagi anak yang menjadi korban akibat kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan, khususnya pondok pesantren,” ujar Nahar dalam keterangannya, dilansir di Jakarta, Kamis (29/2).

Nahar mengemukakan bahwa KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A Kabupaten Banyuwangi dalam upaya pendampingan lanjutan baik itu dalam hal pendampingan hukum maupun psikologis.

Baca juga :

Sebelumnya, pada 26 Februari, kata Nahar, Tim Pendamping Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banyuwangi telah berkoordinasi dengan Polresta Banyuwangi dan memberitahukan keluarga korban untuk melakukan visum anak korban dan pada 27 Februari, Bupati Banyuwangi beserta jajaran dan dinas terkait lainnya turun langsung untuk melakukan penjangkauan ke keluarga anak korban.

“Berdasarkan keterangan ibu anak korban, anak korban sempat menghubungi melalui pesan instan WhatsApp dan minta untuk dijemput. Namun, ibu anak korban tidak mengiyakan permohonan tersebut sebab sebentar lagi anak korban akan libur imtihan (libur Bulan Ramadhan) dan anak korban pun mengiyakan," jelas Nahar.

"Tapi pada saat itu, ibu anak korban sudah memiliki firasat yang kurang baik dan akhirnya ibu anak korban sempat pesan travel untuk menjemput, namun keesokan harinya, anak korban menelpon dan mengatakan pada ibu anak korban tidak perlu menjemput karena anak korban baik-baik saja,” imbuh dia.

Nahar menuturkan, saat ini, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait identitas terduga 4 (empat) orang tersangka di antaranya MN (18), MA (18), AF (16), dan AK (17) dan mereka sudah diamankan.

"Kami akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya,” tutur Nahar.

Lebih lanjut, Nahar mengatakan, keempat tersangka sudah diamankan oleh Polresta Kediri dan diketahui bahwa salah satu tersangka masih memiliki hubungan keluarga (saudara sepupu) dengan anak korban.

Menurut keterangan kakak anak korban, Nahar menuturkan, tersangka kerap iri dengan anak korban sebab anak korban sering mendapatkan kiriman uang dari orang tuanya yang bekerja di luar kota. Ponsel anak korban pun sering digunakan oleh para tersangka untuk bermain game dan lain sebagainya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 dan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun jika mengakibatkan korban meninggal dunia. Bagi pelaku yang masih berusia anak maka perlu mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa anak korban dan keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kami pun siap memberikan bantuan pendampingan bagi keluarga korban baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis. Kami berharap pihak-pihak berkepentingan lainnya pun menaruh perhatian serius dalam upaya pencegahan terhadap kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dan pesantren agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban akibat adanya kekerasan dan penganiayaan,” tuturnya.

 

TAGS : KemenPPPA Kekerasan Santri Pondok Pesantren Lembaga Keagamaan

Terkini