Barang Kiriman PMI Dibebaskan dari Aturan tentang Perizinan Impor

Syafira| Kamis, 18 Apr 2024 15:57 WIB
Barang Kiriman PMI Dibebaskan dari Aturan tentang Perizinan Impor Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia. (Foto: Ist)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dibebaskan dari aturan tentang perizinan impor. Dengan demikian, barang kiriman PMI dapat bebas diterima keluarga PMI di Indonesia dengan baik.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor segera direvisi untuk mengeluarkan lampiran III tentang barang kiriman PMI sebagaimana telah diubah dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Selanjutnya, ketentuan impor barang kiriman PMI akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang salah satu isinya membebaskan bea masuk barang kiriman PMI.

“Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tidak dicabut, tetapi akan direvisi. Salah satu poin revisinya adalah untuk mengeluarkan aturan terkait impor barang kiriman PMI dari kebijakan dan pengaturan impor di Permendag tersebut,” kata Mendag Zulkifli.

Baca juga :

Hal tersebut disampaikan Mendag menyusul keputusan hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian yang membahas  tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, pada Selasa, (16/4), di Jakarta.

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, impor barang kiriman PMI dibebaskan dari pemenuhan perizinan impor, tidak dibatasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor baik dalam keadaan baru maupun tidak baru (bekas).

“Ketentuan ini berlaku untuk barang kiriman PMI yang tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor dan tidak termasuk kategori barang berbahaya,” kata Mendag Zulkifli.

Selain itu, lanjutnya, impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

PMK tersebut mengatur bahwa barang kiriman PMI yang tercatat pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun kalender.

Selain itu, nilai pabean per pengiriman paling banyak Free on Board (FOB) sebesar USD 500. Sehingga, total dalam satu tahun, pembebasan bea masuk yang dapat diterima oleh PMI sebesar USD 1.500. Pelaksanaannya dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Ketentuan selanjutnya dalam PMK tersebut, barang kiriman PMI selain yang tercatat pada BP2MI tetapi memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri diberikan pembebasan bea masuk.

Namun, jumlah pengiriman diatur paling banyak satu kali dalam satu tahun kalender dan nilai pabean paling banyak FOB USD 500.

“Revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 juga dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan barang kiriman PMI yang saat ini masih tertahan di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Tanjung Emas, Semarang," ujar Mendag.

"Tertahannya barang-barang kiriman tersebut karena sebagian barang tersebut melebihi batasan jumlah barang yang saat ini diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024,”sambungnya.

TAGS : Kemendag Zulkifli Hasan Permendag 36 Impor PMI

Terkini