
Ilustrasi Impor
Jakarta, Indonesiainfo.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag 7/2024 ini merupakan perubahan kedua dari Permendag 36 tahun 2024.
Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Arif Sulistiyo mengatakan, kebijakan baru ini segera mengakhiri perdebatan dan polemik di masyarakat soal pengaturan izin impor.
Pengaturan izin impor yang dimaksud ialah terbagi dalam tiga pokok pengaturan, yaitu terkait barang kiriman PMI, barang bawaan pribadi penumpang, dan evaluasi atas pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri.
“Diharapkan Pemendag 7/2024 dapat memberikan solusi atas permasalahan impor barang kiriman PMI, menyederhanakan peraturan terkait barang bawaan pribadi penumpang, dan mendukung pemenuhan bahan baku industri yang dibutuhkan dalam negeri,” ujar Arif.
Hal itu disampaikan Arif dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor secara daring dari Jakarta Pusat, Kamis (02/05/2024).
Dalam kesempatan itu, Arif juga menjelaskan bahwa penyusunan Permendag 7/2024 berdasarkan pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait dengan melibatkan asosiasi dan pemangku kepentingan yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Dalam proses penyusunan Permendag tersebut, juga dilakukan konsultasi publik dan proses harmonisasi kebijakan yang melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
Adapun tiga pokok pengaturan yang tertuang dalam Permendag 7/2024 ialah, Pertama soal barang PMI. Arif menjelaskan, barang PMI merupakan barang pribadi kiriman pekerja dan tidak diperdagangkan sehingga disepakati barang itu tidak diterapkan pengaturan impor di Permendag.
"Untuk memastikannya dilakukan oleh BP2MI dan Bea Cukai. Asalkan bukan barang terlarang misalnya barang elektronik diperbolehkan. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang ketentuan impor barang Pekerja Migran Indonesia," ujarnya.
Kedua, soal barang bawaan pribadi yang sebelumnya dibatasi hanya boleh membawa 2 pasang saja. Sekarang tidak dibatasi meski kondisi barangnya baru atau bekas. "Tidak ada pembatasan jenis barang, kecuali barang dilarang impor dan berbahaya," ujarnya.
Arif mengatakan yang termasuk barang dilarang seperti intan kasar, precursor non farmasi, nitrocellulose (NC), bahan peledak, bahan perusak lapisan ozon (BPO), barang berbasis sistem pendingin, HFC, baterai lithium tidak baru dan limbah non B3.
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor impotrbarang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut.
Ketiga, barang yang pengaturan beberapa komoditi dievaluasi yakni obat tradisional dan suplemen kesehatan kebijakan pengaturannya dengan pengawasan post border dan dapat didiimpor oleh perusahaan pemilik NIB API-U maupun NIB API-P.
Kemudian kosmetik dan perbekalan rumah tangga, untuk bahan baku pelumas kebijakan kembali sama persis dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2025, produk holtikultura, BMTB (Barang Modal Tidak Baru) kelompok A usia paling lama 20 tahun dalam perusahaan pertambangan, importasi barang seperti penelitian atau pengembangan produk untuk diperdagangkan.
Sebagai informasi, Permendag Nomor 7 Tahun 2024 ini telah diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak diundangkan, yaitu 6 Mei 2024.
TAGS : Permendag 7/2024 Izin Impor Kementerian Perdagangan