Minyakita Mahal, Kemendag Sanksi 41 Distributor Nakal

Agus Mughni Muttaqin| Jum'at, 13 Des 2024 18:30 WIB
Ilustrasi Pedagang Minyakita di Pasar (Foto: Ist)

Indonesiainfo.id - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menduga salah satu penyebab kenaikan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita di tingkat konsumen langsung akibat adanya pelanggaran oleh pelaku usaha.

Karenanya, Kemendag memberikan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha distribusi Minyakita. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal PKTN Rusmin Amin saat memimpin pengawasan ketersediaan, distribusi dan harga jual Miyakita, di Bandung, Jawa  Barat, Jumat (13/12).

“Harga beli Minyakita di tingkat konsumen langsung sedang menjadi topik hangat karena harga mencapai Rp 16.000/liter di Bandung atau  sudah melampaui harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp15.700/liter. Setelah kami telusuri, kenaikan ini disebabkan rantai distribusi yang  panjang dan dugaan pelanggaran penjualan dari pengecer ke konsumen langsung. Sanksi administratif akan segera kami berikan,” katanya.

Rusmin mengatakan, Kemendag telah melaksanakan rapat koordinasi pengawasan distribusi Minyak Goreng Rakyat (MGR) dengan pemerintah  daerah yang membidangi perdagangan di 38  provinsi.

Baca juga :

Langkah ini kemudian dilanjutkan pengawasan terhadap distribusi, harga, dan stok komoditas barang kebutuhan pokok (bapok) di gudang  produsen, distributor, pasar tradisional, dan ritel modern.

Lebih lanjut, kata Rusmin, Kemendag telah melakukan pengawasan distribusi Minyakita pada 13 November--12 Desember 2024 di 19 provinsi  dengan total 278 pelaku usaha yang terdiri dari 1 produsen, 3 pengemas ulang (repacker), 100 distributor (distributor pertama/D1), 35 subdistributor (distributor kedua/D2), 108 pengecer, dan 31 ritel modern. 

Hasil pengawasan mengindikasikan konsumen membeli Minyakita di pengecer dengan harga di atas HET Rp15.700.

Berdasarkan hasil pengawasan, Rusmin menambahkan, terdapat rantai distribusi yang panjang pada tingkat distributor dan pengecer yang menyebabkan  harga Minyakita di atas HET. Sesuai regulasi, jalur distribusi Minyakita adalah produsen, D1, D2, pengecer, dan konsumen akhir.

“Selama periode pengawasan tersebut, kami menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha yang menyebabkan harga jual Minyakita di konsumen langsung berada di atas HET yakni pelanggaran distribusi dari pengecer ke pengecer. Kami akan memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, bagi 41 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” kata Rusmin.

Ia mengatakan pihaknya bersama Satgas Pangan dan dinas terkait akan terus melaksanakan pengawasan dan memastikan HET Minyakita sesuai dengan regulasi serta menjaga ketersediaan stok di pasar, khususnya menjelang momentum Natal dan Tahun Baru 2024/2025. 

"Kami berharap para pelaku usaha mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Rusmin.

TAGS : Kementerian Perdagangan Sanksi Distributor Minyakita

Terkini