Kemendikbudristek Minta Pencairan Tunjangan Profesi Guru Dipercepat

Syafira| Kamis, 09 Mei 2024 18:13 WIB
Kemendikbudristek Minta Pencairan Tunjangan Profesi Guru Dipercepat Plt Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani Minta Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dipercepat. (Foto: Ist)

jakarta, Indonesiainfo.id - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek mengimbau para pihak terkait agar mempercepat proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Hal ini menyusul terjadinya keterlambatan pencairan TPG triwulan I tahun 2024.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa Ditjen GTK mendorong Pemda untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah.

“Kami secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru,” kata Nunuk, Kamis (9/5) di Jakarta.

Nunuk menyampaikan, hingga minggu ke-2 bulan Mei 2024, baru terdapat 26 pemerintah daerah (Pemda) yang telah menyalurkan dana TPG triwulan I tahun 2024 ke rekening guru.

Baca juga :

“Sebanyak 297 Pemda sedang dalam proses menyalurkan dana TPG ke rekening guru, dan sebanyak 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah," ujarnya.

Jumlah tersebut, kata Nunuk, tercatat setelah Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK memberikan rekomendasi untuk percepatan penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah.

Lebih lanjut, Nunuk menyampaikan, Ditjen GTK akan terus memastikan kelancaran penyaluran TPG ke depan.

“Kami mendorong satuan pendidikan dalam memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengisi pemenuhan beban kerja guru untuk dilakukan verifikasi dan validasi."

"Jika memenuhi syarat akan diajukan operator Pemda sebagai calon penerima dana TPG, sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan untuk menghindari terjadinya hal serupa (keterlambatan pencairan),” ujarnya. 

TAGS : Kemendikbudristek Ditjen GTK Pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG

Terkini