Kabar Baik, IDTH Permudah Ekspor Telekomunikasi

M. Habib Saifullah| Minggu, 19 Mei 2024 11:33 WIB
Kabar Baik, IDTH Pastikan Ekspor Telekomunikasi Lebih Mudah Ilustrasi perangkat telekomunikasi

INDONESIAINFO – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berupaya mempermudah pelaku industri perangkat telekomunikasi untuk berkembang dan mampu melakukan ekspor.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Ismail mengatakan, dengan adanya Indonesia Digital Test House (IDTH) akan mempermudah regulasi verifikasi dari barang yang akan diekspor.

“Dengan hadirnya IDTH, pelaku industri tidak perlu lagi menguji perangkat buatan mereka di negara tujuan ekspor,” kata Ismail, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Kominfo, Sabtu (18/5/2024).

Melalui layanan pengujian perangkat yang menyeluruh IDTH, Kementerian Kominfo berupaya memastikan setiap perangkat yang beredar di pasar telah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan secara internasional.

Baca juga :

"Kalau ada industri dalam negeri kita yang akan melakukan pengembangan usaha atau melakukan ekspor perangkat, dengan dilakukan pengujian di laboratorium IDTH ini dia tidak perlu lagi nanti menguji di negara tujuan, sehingga bisa diterima sertifikat yang telah diterbitkan dari Kementerian Kominfo," tutur Dirjen Ismail.

IDTH secara tidak langsung bisa disebut sebagai laboratorium rujukan jika laboratorium lain yang ada di Indonesia mengalami kesulitan melakukan pengujian perangkat telekomunikasi.

“Ibaratnya seperti rumah yang Tipe A, jadi kalau ada kesulitan di rumah sakit yang kecil atau di daerah, dirujuk ke rumah sakit yang terbesar. Semacam seperti itu, seluruh fiturnya paling lengkap,” ujar Ismail.

Selain itu, Ismail juga mengatakan, perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi syarat sertifikasi IDTH tidak memerlukan izin khusus pengunaan spektrum frekuensi. Menurutnya, beberapa perangkat berdaya rendah seperti radio kontrol, mainan anak-anak, dan WiFi tidak memerlukan izin.

"Itu kan digunakan bebas oleh masyarakat tidak perlu izin stasiun radio, enggak perlu minta izin ke Kominfo, izinnya itu melekat di sertifikat perangkat itu, karena dengan lulus sertifiikat perangkat itu masyarakat bisa bebas menggunakan tanpa izin," kata dia.1

 

 

TAGS : IDTH Indonesia Digital Test House industri perangkat telekomunikasi

Terkini