
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), Kemendikbudristek, Abdul Haris rapat kerja dengan Komisi X DPR RI terkait penyesuaian Uang Kuliang Tunggal di sejumlah PTN. (Foto: Kemendikbudristek)
INDONEIAINFO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) dan PTN berbadan hukum (PTNBH) hanya berlaku bagi mahasiswa baru tahun 2024.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), Kemendikbudristek, Abdul Haris, menanggapi adanya mispersepsi bahwa UKT yang berubah pada banyak PTN dan PTNBH akan berlaku bagi seluruh mahasiswa.
“Tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. Apabila pemimpin PTN dan PTNBH menetapkan UKT baru, maka UKT tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru,” ujar Haris seusai rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Lebih lanjut, Haris menjelaskan bahwa penyesuaian UKT tahun 2024 yang terjadi di sejumlah PTN dan PTN-BH dipastikan harus mengedepankan asas keadilan dan inklusisvitas.
Sehingga kenaikan UKT atau perubahan biaya kuliah di sejumlah PTN dan PTNBH tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa yang tingkat ekonominya rendah atau belum mapan.
Haris juga menjelaskan semua PTN dan PTNBH yang mengubah besaran UKT selalu dikonsultasikan ke Kemendikbudristek, untuk selanjutnya mendapatkan rekomendasi.
“Kami selalu mendengarkan dan menerima masukan secara saksama. Kami juga telah melakukan komunikasi yang intens dengan para pemimpin perguruan tinggi untuk menyamakan frekuensi dan menuju titik temu yang terbaik bagi kita semua,” ujarnya.
TAGS : Kemendikbudristek Kenaikan UKT PTN Mahasiswa Baru