Kampus Harus Wadahi Keberatan Mahasiswa Soal Besaran UKT

Agus Mughni Muttaqin| Selasa, 21 Mei 2024 20:18 WIB
PTN Harus Wadahi Peninjauan Ulang Kelompok UKT Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), Kemendikbudristek, Abdul Haris dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI terkait penyesuaian Uang Kuliang Tunggal (UKT). (Foto: Kemendikbudristek)

INDONESIAINFO.ID - Perguruan tinggi negeri (PTN) dan PTN berbadan hukum (PTNBH) harus mewadahi peninjauan ulang kelompok uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru tahun 2024 yang mengajukan keberatan.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), Kemendikbudristek, Abdul Haris, seusai rapat kerja terkait penyesuaian UKT dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

“Mahasiswa yang keberatan dengan penempatan kelompok UKTnya, misalnya karena perubahan kemampuan ekonomi atau hasil penetapan tidak sesuai dengan fakta kondisi ekonominya, bisa mengajukan peninjauan ulang sesuai prosedur,” ujar Haris.

Lebih lanjut, Haris mengatakan bahwa mahasiswa, orang tua atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan peninjauan kembali UKT kepada PTN maupun PTNBH. Hal ini dapat dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa.

Baca juga :

Aturan tersebut, kata Haris, tertuang dalam Pasal 17 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek.

PTN dan PTNBH harus memfasilitasi permohonan tersebut secara adil dan transparan, sesuai Permendikbudristek tentang SSBOPT,” ujarnya.

Haris menambahkan jika masih ada keluhan setelah proses peninjauan ulang, maka mahasiswa baru bisa menyampaikan laporan melalui situs kemdikbud.lapor.go.id.

Nantinya, kata Haris, pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang masuk mengenai kebijakan UKT yang tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

"Pengaturan ini guna memastikan agar PTN dan PTNBH tetap inklusif dan mahasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi tetap mempunyai kesempatan mengenyam pendidikan tinggi," kata dia.

Sebagai informasi, Kemendikbudristek mencatat bahwa proporsi mahasiswa baru yang masuk ke dalam kelompok UKT tertinggi (kelompok 8 sampai dengan kelompok 12) hanya 3,7% dari populasi.

Sebaliknya, 29,2% mahasiswa baru masuk ke kelompok UKT rendah, yakni tarif UKT kelompok 1, kelompok 2, dan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sehingga melampaui mandat 20% dari UU Pendidikan Tinggi.

Kemendikbudristek pun memastikan bahwa mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi terakomodasi pada kelompok UKT 1 senilai Rp500.000 per semester dan kelompok UKT 2 senilai Rp1.000.000 per semester.

TAGS : Kemendikbudristek Kenaikan UKT PTN Mahasiswa Baru

Terkini