Poin Permendag No 8 Tahun 2024 yang Permudah Akses Impor

M. Habib Saifullah| Rabu, 22 Mei 2024 19:35 WIB
Kementerian Perdagangan permudah akses impor melalui Permendag No 8 Tahun 2024 Kemendag permudah akses impor, (Foto: Ist)

INDONESIAINFO.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 dan menerbitkan Permendag nomor 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo mengatakan bahwa penerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang telah berlaku sejak (17/5/2024) akan mengatasi sejumlah persoalan terkait pengetatan impor.

"Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan utama seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak,” kata Arif.

Permendag Nomor 8 Tahun 2024 mengandung 7 unsur ketentuan. Pertama, berkaitan dengan pengenduran persyaratan permohonan Persetujuan impor (PI) oleh Importir pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P).

Baca juga :

Kedua, pengenduran regulasi impor untuk sebelas kelompok komoditas, seperti elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga.

Selanjutnya ialah alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup, bahan baku pelumas, bahan kimia tertentu (1 HS), tekstil dan produk tekstil (2 HS), dan barang teksti sudah jadi lainnya (1 HS).

ketiga, pengenduran regulasi pengeluaran barang impor khusus untuk komoditas yang tiba di pelabuhan tujuan mulai (10-17/5/2024) dan tertahan di pelabuhan tujuan. Terdapat setidaknya 26 ribu kontainer dalam kondisi tersebut.

Keempat berkaitan dengan pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) impor barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal USD 1.500 per pengiriman yang diimpor oleh Importir Pemilik API-P tanpa batasan frekuensi pengiriman.

Kelima terkait dengan simplifikasi persyaratan pengajuan surat keterangan untuk pengecualian lartas impor barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan serta barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk oleh importir pemilik API-P.

Unsur keenam ialah penambahan ketentuan pengecualian lartas tidak untuk kegiatan usaha berupa barang kiriman pribadi, dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru, tanpa batasan jenis dan jumlah barang.

Untuk barang kiriman pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), paling banyak dua unit per pengiriman.

Unsur yang ketujuh ialah terkait penambahan ketentuan impor barang bawaan pribadi berupa gadget dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) paling banyak dua unit untuk satu kali kedatangan dalam satu tahun.

“Kami harap, langkah cepat pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini dapat mengatasi berbagai hambatan dalam proses impor dan mendukung kelancaran perdagangan di Indonesia," kata Arif.

TAGS : Permendag Nomor 8 Permudah Akses Impor Kementerian Perdagangan

Terkini