
Ilustrasi Batubara, Kementerian ESDM tetapkan Harga Batubara Acuan (Foto: Istimewa)
INDONESIAINFO.ID - Harga Batubara Acuan (HBA) telah ditetapkan oleh kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 112.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan HBA yang ditetapkan pada (21/5/2024).
"HBA untuk bulan Mei ini digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB)," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/5/2024).
Kepala Biro KLIK Agus Cahyono Adi mengatakan dalam regulasi yang terbaru mengatur empat kategori harga komoditas batubara dengan harga tertinggi sebesar 114 dolar AS per ton.
Agus menyatakan bahwa harga komoditas batubara dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, dengan Moisture 12,26 persen, total sulphur 0,66 persen, serta Ash 7,94 ditetapkan dengan harga 114,06 dolar AS per ton.
Sedangkan komoditas batubara I, dalam kesetaraan nilai kalor 5.300 kcal/kg GAR, total moisture 21,32 persen, total sulphur 0,75 persen, dan Ash 6,04 persen, HBA ditetapkan di angka 91,77 dolar AS per ton.
Selanjutnya untuk harga acuan komoditas batubara II dalam kesetaraan nilai kalor 4.100 kcal/kg GAR, total moisture 35,73 persen, total sulphur 0,23 persen dan Ash 3,90 persen, ditetapkan pada besaran 56,52 dolar AS per ton.
Kementerian ESDM juga menetapkan harga acuan untuk kategori batubara III, dalam kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR, total moisture 44,30 persen, total sulphur 0,24 persen dan Ash 3,88 persen, pada angka 36,39 dolar AS per ton.
Kemudian selain pihak ESDM selain melakukan penetapan HBA, dalam Keputusan Menteri tersebut juga ditetapkan Harga Mineral Logam Acuan atau HMA untuk bulan April 2024.
"Dalam lampiran aturan tersebut, HMA untuk komoditas nikel ditetapkan 17.472,38 dolar AS per dmt. Selanjutnya, kobalt ditetapkan 28.215,95 dolar AS per dmt," ujar Agus
TAGS : Kementerian ESDM Harga Acuan Batubara