Duh, Industri Tekstil Dihantui Gempuran Produk Impor

Agus Mughni Muttaqin| Senin, 27 Mei 2024 17:40 WIB
Duh, Industri Tekstil Indonesia Dihantui Gempuran Produk Impor Ditjen Bea Cukai saat persiapan pemusnahan pakaian bekas impor (Foto DBC)

INDONESIAINFO.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut para pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) kini sedang `dihantui` oleh kekhawatiran atas gempuran produk impor.

Mereka khawatir dengan adanya relaksasi aturan pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) terhadap barang-barang impor yang serupa dengan barang-barang sejenis yang sudah diproduksi di dalam negeri. Sehingga dikhawatirkan, dalam waktu dekat pasar lokal dibanjiri produk impor.

“Sebagai pembina industri, Kemenperin menampung masukan dari para pelaku industri mengenai kendala-kendala yang dihadapi terkait peningkatan produktivitas dan daya saingnya."

"Kekhawatiran pelaku industri TPT timbul karena tidak ada lartas terhadap barang impor yang sejenis dengan barang yang mereka produksi,” ujar Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki, Kemenperin, Adie Rochmanto Pandiangan di Jakarta, Minggu (26/5).

Baca juga :

Padahal, kata Adie, performa Industri Tekstil dan Pakaian Jadi saat ini tengah berada pada level ekspansi dan menunjukkan pertumbuhan positif. Hal tersebut didukung oleh permintaan luar negeri dan domestik yang masih kuat.

"Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), subsektor industri tekstil dan pakaian jadi mencapai 2,64% (yoy) pada triwulan I – 2024."

"Pada periode yang sama, permintaan luar negeri untuk produk tekstil dan pakaian jadi juga mengalami peningkatan volume, yaitu sebesar 7,34% (yoy) untuk produk tekstil dan 3,08% (yoy) untuk pakaian jadi," ujar Adie.

Selain pesanan ekspor, stabilitas konsumsi rumah tangga domestik juga membantu mendorong pertumbuhan Industri Tekstil dan Pakaian Jadi, serta Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki, seiring dengan pelaksanaan Pemilu 2024, hari libur nasional, cuti bersama, serta momen Lebaran.

"Kemenperin optimistis pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi dapat semakin optimal apabila pencegahan konsumsi pakaian bekas atau thrifting dan pengawasan pasar sesuai aturan yang berlaku terhadap barang-barang impor lebih ditingkatkan," ujar Adie.

Sebelumnya, Kemenperin mengaku telah menerima keluhan dari Ketua Ikatan Pengusaha Konfeksi Bandung (IPKB) Nandi Herdiaman dan Endang yang mewakili Pelaku Usaha IKM Alas Kaki Bandung.

Nandi menyampaikan bahwa para pelaku IKM garmen dan sepatu khawatir, dalam waktu dekat pasar lokal akan kembali dibanjiri impor pakaian jadi dan sepatu impor.

“Ini bukan hanya sebuah kekhawatiran tetapi pengalaman pahit yang kami alami dalam tahun-tahun belakangan ini ketika impor pakaian jadi dan alas kaki tidak dikendalikan,” ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut dapat menyebabkan banyak IKM kembali melemah dan akan terjadi penutupan produksi. Pihaknya berharap, pemerintah kembali memberlakukan perlindungan pasar dari gempuran impor, baik melalui pertek maupun aturan lain.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta. Ia menyampaikan, pengendalian impor tidak akan efektif karena semuanya sudah direlaksasi.

“Kami awalnya menyambut baik langkah Kementerian Perdagangan melakukan pengendalian impor melalui Permendag No. 36/2023. Permendag tersebut sudah disosialisasikan sejak Desember 2023 dan berlaku 10 Maret 2024. Jadi penumpukan kontainer yang terjadi karena ulah importir nakal yang tidak mau mengurus izin Persetujuan Impor,” ujarnya.

Ia berpendapat, dari 26.000 kontainer yang diberitakan tertahan, 85% di antaranya adalah barang jadi milik importir pedagang dan hanya 15% yang benar-benar untuk kepentingan industri manufaktur.

 

TAGS : Industri Tekstil produk impor Kementerian Perindustrian aturan impor

Terkini