Disiapkan, PP Permudah Kepulangan Diaspora

Pamudji| Sabtu, 01 Jun 2024 17:41 WIB
Disiapkan, Payung Hukum Permudah Kepulangan Diaspora Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly

INDONESIAINFO - Tak lama lagi kalangan diaspora akan mudah kembali ke Tanah Air. Saat ini, Kemenkumham tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan hal itu.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly mengatakan PP tersebut tidak akan melanggar aturan kewarganegaraan tunggal bagi warga negara Indonesia (WNI) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.

“Yang penting itu esensinya, yaitu teman-teman (diaspora) mudah datang ke Indonesia, mudah tinggal di Indonesia, menikmati Tanah Air sampai seumur hidup,” ujar Yasonna saat kunjungan kerja ke Amerika Serikat, Kamis (30/5), sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

Pemerintah, imbuh Menkumham, menargetkan PP tersebut disahkan sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir.

Baca juga :

Dia pun menjelaskan bahwa PP itu telah dibahas di tingkat kementerian koordinator, sehingga setiap kementerian yang menjadi pemangku kepentingan turut membahas aturan baru tersebut. Dengan demikian, PP itu bisa langsung diterapkan pada saat diberlakukan.

“Presiden telah meminta (untuk menyiapkan PP). Kita harapkan dalam satu bulan, paling lama dua bulan, sudah bisa dibuat Peraturan Pemerintah-nya,” ucap Yasonna.

Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan Pemerintah Indonesia akan menggunakan skema yang menyerupai aturan di India, yakni Overseas Citizenship of India (OCI).

OCI, yang telah berlaku sejak Maret 2021, merupakan skema yang memungkinkan diaspora India untuk memiliki hak yang sama dengan warga negara India kecuali hak politik, seperti memilih dan dipilih sebagai pejabat dalam pemerintahan.

“Indonesia ingin mengikuti aturan yang berlaku di India. Diaspora India mendapatkan visa seumur hidup, mereka bisa bekerja, berinvestasi, tetapi tidak mempunyai hak politik,” kata Yasonna.

 

TAGS : diaspora Yasonna H. Laoly Peraturan Pemerintah

Terkini