
Kendaraan dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hilang, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti angkat bicara (Foto: Pemprov Banten)
INDONESIAINFO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membentuk satuan gugus tugas (Satgas) untuk menelusuri kendaraan dinas yang hilang atau belum diketahui keberadaannya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2023.
"Pemprov Banten akan terus melakukan langkah-langkah penelusuran terhadap aset kendaraan dinas tersebut. Secara bertahap kendaraan-kendaraan dinas sudah terindentifikasi," kata Rina di Serang, Jumat (14/6/2024).
Sementara ini dari 211 kendaraan dinas tersebut telah teridentifikasi tersebar di Sekretariat DPRD sebanyak enam unit, 18 unit di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan sebanyak 60 unit di Sekretariat Daerah.
Dari total kendaraan yang telah teridentifikasi, masih ada 127 unit yang akan terus ditelusuri oleh tim inventarisasi dan diselesaikan melalui mekanisme perundang-undangan.
"Beberapa kendaraan masih berada dalam penguasaan pihak ketiga dan beberapa kendaraan dalam keadaan rusak berat, namun masih tercatat dalam KIB yang masih diakui kondisi baik atau belum diperbaharui,” ujar dia.
Menanggapi hal tersebut, Pemprov Bali akan melakukan pembaharuan berita acara pinjam pakai dengan instansi vertikal, pembaharuan data KIB B (Kartu Inventaris Alat Angkutan) peralatan dan mesin.
Kemudian menginventarisasi, penelusuran dan penarikan atas kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, serta melakukan investarisasi dan lelang, yang kemudian akan diproses penghapusan aset yang rusak berat sesuai dengan ketentuan.
"Sebelumnya tata kelola aset memang belum seketat peraturan perundangan saat ini. Seiring dengan perbaikan tata kelola yang dilakukan ke depan, mudah-mudahan akan semakin baik dan akuntabel," ujar Rina.
Selain membentuk satgas, Pemprov Banten juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengamanan dan Penertiban Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
TAGS : Kendaraan Dinas Hilang Pemerintah Provinsi Banten