
Ilustrasi- DPR Sebut Kalah Judi Online Bukan Kriteria Penerima Bansos (Foto: Ilustrasi Doknet)
INDONESIAINFO.ID - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan, warga yang kalah dalam judi online tidak termasuk dalam kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan bantuan sosial (Bansos).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai, masyarakat yang layak mendapatkan bansos hanya bila sesuai dengan kriteria DTKS.
"Artinya data DTKS itu kan ada parameter pengukurnya, parameter kemiskinan. Nah, nanti dimasukkan saja ke sistem DTKS apakah masuk atau tidak," kata Diah dalam keterangan resmi dikutip di Jakarta, Minggu (16/5/2024).
Menurutnya, DTKS merupakan sistem pendataan sosial yang klasifikasinya sudah ditentukan dan disesuaikan secara ilmiah dan terukur.
"Jadi DTKS dia kan sistem, sistem pendataan sosial, tapi kan nggak bisa digeneralisir kalau kalah judi online jadi miskin. Kan nggak juga."
"Artinya tetap DTKS itu sebuah sistem klasifikasi datanya apakah yang korban bersangkutan itu masuk dalam kriteria atau tidak itu yang menentukan. Jadi bukan karena judi online atau tidak," katanya.
Namun, lanjutnya, itu lebih karena kondisi yang bersangkutan. Pemain judi online yang kalah tidak bisa dijadikan tolok ukur atau parameter sebagai penerima bansos, mereka harus terverifikasi terlebih dahulu dalam sistem DTKS.
"Tapi variabelnya bukan karena kalah judi online terus dapat bantuan, kalah judi online nggak bisa jadi parameter, kan udah ada parameternya sendiri," ujarnya.
Kendati demikian, ia mengatakan jika korban judi online masuk dalam kriteria DTKS maka bisa mendapat bantuan. Kriteria tersebut yakni kriteria kemiskinan.
"Tapi silakan saja korban (judi online) apakah masuk atau tidak ya silakan masuk ke dalam proses verifikasi DTKS. Misal jatuh miskin butuh bantuan, kemudian masuk kriteria kemiskinan itu lain, tapi bukan variabel kalah judi online menentukan masuk DTKS, tidak bisa," ujarnya.
Diah mengatakan hal terpenting yakni adalah mengatasi praktik judi online. Sebab, menurutnya, penanganan dan pemberantasan perlu dilakukan dari sumbernya.
"Karena orang kan ada yang ketipu, ya banyak kalau bicara kriminal banyak. Jadi yang penting itu judi online-nya yang diatasi, sumbernya," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan dampak dari judi online kini makin mengkhawatirkan. Muhadjir mengatakan pihaknya akan terlibat dalam penanganan judi online dari sisi dampaknya.
"Pasti terlibat nanti Kemenko PMK, tapi yang memimpin langsung Pak Kemenko Polhukam karena ini ranahnya kan bukan ranah pelayanan berkaitan dengan tugas Kemenko PMK, tapi penegakan hukum," kata Muhadjir kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/6).
TAGS : Komisi VIII DPR Judi online Penerima Bansos Kriteria DTKS