
Ilustrasi pekerja industri tekstil (Foto: Kemenperin)
INDONESIAINFO.ID - Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) bersama industri elektronik dan industri pembuatan microchip merupakan industri yang juga harus terus dikembangkan secara bersama untuk mendukung industri manufaktur nasional.
Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan, Ketiga industri tersebut memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia terutama industri TPT yang mampu menyerap tenaga kerja yang tinggi.
Karenanya, kemajuan salah satu sektor industri tersebut tidak boleh mengorbankan industri lainnya.
“Jangan sampai industri TPT disubstitusi dengan industri elektronik dan industri pembuatan microchips karena industri tersebut sama-sama penting. Jadi, salah satu jangan ada yang dikorbankan,” kata Jubir Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Febri mengatakan, Kemenperin telah melaksanakan kebijakan yang sesuai dengan peta jalan pengembangan industri TPT yang tertuang dalam rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), Kebijakan Industri Nasional (KIN), dan Making Indonesia 4.0.
“Jadi, roadmap tersebut juga bertujuan untuk mengembalikan kejayaan industri TPT nasional seperti pada masanya,” kata Juru Bicara Kemenperin.
“Tidak ada dalam roadmap Kemenperin (RIPIN, KIN dan Making Indonesia 4.0) yang menyebutkan bahwa industri TPT diarahkan menuju sunset industry,” ujar dia.
Lebih lanjut, Febri juga menyoroti terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebenarnya telah memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan industri TPT nasional.
“Sejak pemberlakuan Permendag 36/2023, kinerja industri TPT tumbuh bagus. Jadi, jangan pernah berpersepsi bahwa industri TPT tidak bisa rebound atau dianggap sebagai sunset industry,” kata Febri.
Pada triwulan I tahun 2024, industri TPT berkontribusi sebesar 5,84% terhadap PDB sektor manufaktur serta memberikan andil terhadap ekspor nasional sebesar USD11,6 miliar dengan surplus mencapai USD3,2 miliar.
Dampak selanjutnya juga terlihat dari turunnya volume impor pakaian jadi yang pada Januari dan Februari 2024 berturut turut sebesar 3,53 ribu ton dan 3,69 ribu ton, turun menjadi 2,20 ribu ton pada bulan Maret 2024 dan 2,67 ribu ton di pada bulan April 2024.
Impor tekstil pun turut mengalami penurunan, dari semula 193,4 ribu ton dan 153,2 ribu ton pada Januari dan Februari 2024, menjadi 138,2 ribu ton dan 109,1 ribu ton pada Maret dan April 2024.
Karenanya, Febri mengatakan, diperlukan koordinasi pembuat kebijakan di kementerian/lembaga terkait industri TPT nasional, khususnya mengenai kebijakan atas urgensi masalah banjir impor produk hilir yang sedang dihadapi oleh industri TPT.
TAGS : Industri Tekstil Kementeriaan Perindustrian Peraturan Menteri Perdagangan