Kemenkominfo: Dasar Hukum BHP Starlink dan Seluler Berbeda

M. Habib Saifullah| Senin, 24 Jun 2024 10:55 WIB
Kemenkominfo melalui Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika menyatakan, dasar hukum BHP Starlink dan seluler berbeda
  Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ismail mengatakan, terdapat perbedaan dasar hukum BHP antara starlink dan jaringan seluler (Foto: Humas/Kemenkominfo)

INDONESIAINFO.ID - Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail mengatakan, terdapat perbedaan dasar hukum Biaya Hak Penggunaan (BHP) antara Starlink dan penyelenggara telekomunikasi seluler.

Keduanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kemenkominfo.

Meski demikian, Starlink kategorinya berbeda karena BHP yang dikenakan harus memenuhi Izin Stasiun Radio (ISR) untuk layanan satelit.

"PP No. 43 Tahun 2023 tersebut ditetapkan setelah melalui serangkaian konsultasi publik dengan para pemangku kepentingan dan tahapan harmonisasi dengan sejumlah kementerian terkait lainnya,” kata Ismail di Jakarta, Minggu (23/6/2024).

Baca juga :

Maka dari itu, penghitungan BHP Starlink tentunya berbeda dengan BHP Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) yang dikenakan kepada penyelenggara telekomunikasi seluler.

Ismail memastikan, Starlink membayar BHP ISR sesuai dengan kewajibannya dan tidak mendapatkan perlakuan khusus.

"Besaran BHP ISR yang dikenakan kepada Starlink yang benar adalah sekitar Rp23 Miliar per tahun,” kata dia.

Lebih lanjut Ismail mengatakan, peran Direktorat Jenderal (Ditjen) SDPPI dalam melaksanakan pengenaan BHP ISR untuk setiap pelaku industri mengikuti sesuai dengan aturan yang ada.

"Peran dari Kementerian Kominfo adalah menghitung dan menetapkan besaran BHP ISR untuk penyelenggara satelit dengan berdasarkan pada formula dan indeks yang telah ditetapkan dalam regulasi," kata dia.

Kemudian Ismail menyampaikan, BHP Seluler pada IPFR berbeda dengan BHP Satelit yang berupa ISR, karena BHP IPFR seluler bersifat eksklusif yang artinya satu pita frekuensi hanya untuk satu pemegang izin dan untuk satu wilayah layanan.

Sedangkan BHP ISR Satelit tidak bersifat eksklusif sehingga satu pita frekuensi tertentu tidak hanya digunakan oleh satu pemegang izin, melainkan bersama-sama dengan penyelenggara satelit lain.

"Penggunaan frekuensi untuk satelit menggunakan pola sharing frekuensi melalui pemanfaatan slot orbit yang berbeda atau pembagian wilayah cakupan, yang menjadikannya tidak eksklusif di satu pita frekuensi tertentu,” ujar dia.

Terkait regulasi izin penggunaannya, IPFR dapat diberikan maksimal 10 tahun, ISR hanya dapat diberikan maksimal 5 tahun. Khusus untuk satelit asing, juga terikat dengan siklus evaluasi tahunan terhadap hak labuh yang telah diterbitkan.

Selain durasi izin yang berbeda, mekanisme BHP ISR dan BHP IPFR seluler juga berbeda karena untuk BHP IPFR khususnya pada tahun-tahun awal izin, pada umumnya ditetapkan sebagai hasil dari mekanisme lelang frekuensi.

Dalam prosesnya terjadi kompetisi berupa lelang harga diantara para calon pemegang izin. Bersamaan dengan penjelasan BHP ISR untuk Starlink, Ismail juga mengatakan, Starlink tidak dapat memberikan layanan `Direct to Cell` di Indonesia.

“Mengingat belum ada regulasi yang mengatur penyelenggaraannya dan berpotensi interferensi dengan frekuensi jaringan seluler yang eksklusif digunakan oleh para operator seluler,” kata Ismail.

TAGS : Biaya Hak Penggunaan Starlink Telekomunikasi Seluler

Terkini