Mendag Ciduk SPPBE Curangi Gas Bersubsidi

Agus Mughni Muttaqin| Senin, 01 Jul 2024 11:33 WIB
Mendag Zulhas menuturkan, indikasi kecurangan tersebut ialah adanya ketidak seragaman dalam pengisian berat tabung gas bersubsidi. Ilustrasi - LPG 3 Kg alias gas bersubsidi, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan awasi ketat pendistribusian gas bersubsidi (Foto: Jurnas/Ist)

INDONESIAINFO.ID - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menemukan adanya pihak swasta yang melanggar Standard Operasional Procedure (SOP) dari Pertamina dalam proses pengisian tabung gas LPG 3 kg alias gas bersubsidi.

Hal ini mengemuka saat Mendag Zulhas memimpin ekspose hasil pengawasan terhadap Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) milik swasta di Deli Serdang, Sumatra Utara pada Minggu (30/6). 

Mendag Zulhas menuturkan, indikasi kecurangan tersebut ialah adanya ketidak seragaman dalam pengisian berat tabung gas bersubsidi. Kesimpulan ini berdasarkan hasil data penimbangan terhadap 80 sampel dari 560 tabung dengan rata-rata kesalahan sebesar 71 g.

"Kita berada di SPPBE di Deli Serdang, secara acak mengecek SPPBE untuk melindungi konsumen, jangan sampai masyarakat dirugikan. Misalnya isi gas LPG jangan sampai kurang, kalau kurang pasti merugikan, dan apakah pengisian sesuai SOP," ujar Mendag Zulhas dalam keterangan resmi dikutip di Jakarta, Senin (1/7/2024).

Baca juga :

Dalam kesempatan itu, Mendag Zulhas mengapresiasi Pertamina Patra Niaga yang telah memperketat pengawasan kepada pelaku usaha SPPBE.

"Pengawasan ini merupakan tindak lanjut komitmen PT Pertamina Patra Niaga dalam mentaati Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus," ujarnya.

Komitmen ini diwujudkan dalam bentuk imbauan pada SPPBE agar LPG 3 kg dapat memenuhi ketentuan pelabelan kuantitas dan kebenaran kuantitas.

"Kita selalu mengecek dan sekarang Pertamina Patra Niaga semakin keras pengawasan. Kami sampaikan terima kasih kepada Pertamina Patra Niaga," ujar Mendag Zulhas

"Setelah keliling mengecek sekarang sudah ada perbaikan. Tujuannya, agar pelaku usaha dapat mengambil untung secara wajar sesuai kesepakatan dan konsumen mendapat haknya penuh," sambungnya.

Mendag Zulhas pun mengimbau agar konsumen aktif melaporkan jika haknya tidak terpenuhi dengan menyampaikan aduan kepada pihak yang  berwenang, baik dari pemerintah  pusat dan daerah.

Kemendag, kata dia, bersama instansi terkait lainnya terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.

"Jika masyarakat menemukan kecurangan, segera laporkan ke dinas terkait, tidak hanya untuk gas LPG 3 kg, tapi juga 6 kg, atau 12 kg," ujar Mendag Zulhas.

Kemudian, sambung Mendag Zulhas, jika konsumen dirugikan beri tahu karena ada aturannya di Kemendag, termasuk untuk meteran air, listrik, serta bahan bangunan, semua ada  standarnya tidak boleh mengambil keuntungan yang merugikan konsumennya.

"Kita harus awasi terus dalam rangka pembinaan. Kita tidak memberikan sanksi hukuman, tapi hanya administratif, kecuali kalau  sudah berkali-kali," ujarnya.

TAGS : Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Gas Bersubsidi SPPBE Curang

Terkini